GadgetDIVA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI). Kali ini, DJKI menghadirkan layanan konsultasi dan pendampingan di ajang Pengayoman Run 2025 yang digelar di GOR Soemantri Brodjonegoro, Jakarta, pada Minggu, 23 Februari 2025.
Acara ini tidak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga sarana edukasi bagi ribuan peserta dari berbagai kalangan, termasuk pegawai Kementerian Hukum, komunitas olahraga, dan masyarakat umum. DJKI memanfaatkan momen ini untuk mendekatkan layanannya kepada publik, khususnya para pelaku usaha dan kreator.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menjelaskan bahwa booth DJKI menyediakan informasi lengkap seputar pendaftaran hak cipta, merek, paten, desain industri, dan rezim KI lainnya. “Pengayoman Run 2025 adalah kesempatan emas untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi karya mereka. Kami ingin memastikan bahwa setiap kreator dan pelaku usaha memahami nilai ekonomi dari kekayaan intelektual,” ujar Razilu.
Baca Juga
Advertisement
Selain konsultasi, DJKI juga memberikan fasilitasi gratis berupa pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di DKI Jakarta. Sebanyak 5.040 fasilitasi disediakan untuk mendukung pertumbuhan UMKM dan melindungi hak-hak mereka.
Inovasi Layanan Berbasis Teknologi
Razilu menambahkan, DJKI terus berinovasi dalam memberikan layanan publik. Pada tahun 2025, proses pendaftaran merek untuk UMKM dipangkas menjadi sekitar tiga bulan tujuh hari, sementara pencatatan hak cipta hanya membutuhkan waktu tiga menit. “Kami berkomitmen untuk mempermudah proses pendaftaran KI melalui teknologi. Ini adalah langkah nyata untuk mendukung kreativitas dan inovasi di Indonesia,” tegasnya.
Baca Juga
Advertisement
Inovasi ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat, terutama pelaku usaha, untuk segera mendaftarkan karya mereka. Perlindungan KI tidak hanya melindungi hak cipta, tetapi juga menjadi aset berharga yang dapat dimanfaatkan secara ekonomi.
Salah satu peserta Pengayoman Run 2025, Angel, seorang pelaku usaha, mengaku sangat terbantu dengan kehadiran booth DJKI. “Saya jadi lebih paham cara mendaftarkan merek dan memanfaatkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) untuk mengecek apakah merek saya sudah ada yang menggunakan atau belum. Layanan ini sangat bermanfaat bagi kami yang baru memulai usaha,” ujarnya.
Selain konsultasi, pengunjung juga dapat berpartisipasi dalam kuis interaktif dengan hadiah menarik seputar kekayaan intelektual. Antusiasme peserta terlihat jelas sepanjang acara berlangsung, menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap topik ini.
Baca Juga
Advertisement
Edukasi dan Promosi Perlindungan KI
Pengayoman Run 2025 tidak hanya fokus pada gaya hidup sehat, tetapi juga menjadi wahana edukasi dan promosi perlindungan kekayaan intelektual. DJKI berharap, melalui acara ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya KI semakin meningkat.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa melindungi karya bukan hanya tentang hak, tetapi juga tentang masa depan dan nilai ekonomi yang bisa dihasilkan,” tambah Razilu.
Baca Juga
Advertisement
Meski upaya DJKI patut diapresiasi, tantangan dalam meningkatkan kesadaran KI di Indonesia masih besar. Kasus sengketa hak cipta, seperti yang terjadi antara Ari Bias dan Agnes Monica terkait lagu “Bilang Saja”, menjadi bukti bahwa pemahaman tentang KI masih perlu ditingkatkan. Agnes Monica dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar karena dianggap melanggar Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta. Putusan ini menuai kritik dari praktisi hukum, yang menilai perlunya sosialisasi lebih intensif tentang aturan KI.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI). Kali ini, DJKI menghadirkan layanan konsultasi dan pendampingan di ajang Pengayoman Run 2025 yang digelar di GOR Soemantri Brodjonegoro, Jakarta, pada Minggu, 23 Februari 2025.
Acara ini tidak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga sarana edukasi bagi ribuan peserta dari berbagai kalangan, termasuk pegawai Kementerian Hukum, komunitas olahraga, dan masyarakat umum. DJKI memanfaatkan momen ini untuk mendekatkan layanannya kepada publik, khususnya para pelaku usaha dan kreator.
Baca Juga
Advertisement
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menjelaskan bahwa booth DJKI menyediakan informasi lengkap seputar pendaftaran hak cipta, merek, paten, desain industri, dan rezim KI lainnya. “Pengayoman Run 2025 adalah kesempatan emas untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi karya mereka. Kami ingin memastikan bahwa setiap kreator dan pelaku usaha memahami nilai ekonomi dari kekayaan intelektual,” ujar Razilu.
Selain konsultasi, DJKI juga memberikan fasilitasi gratis berupa pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di DKI Jakarta. Sebanyak 5.040 fasilitasi disediakan untuk mendukung pertumbuhan UMKM dan melindungi hak-hak mereka.
Inovasi Layanan Berbasis Teknologi
Baca Juga
Advertisement
Razilu menambahkan, DJKI terus berinovasi dalam memberikan layanan publik. Pada tahun 2025, proses pendaftaran merek untuk UMKM dipangkas menjadi sekitar tiga bulan tujuh hari, sementara pencatatan hak cipta hanya membutuhkan waktu tiga menit. “Kami berkomitmen untuk mempermudah proses pendaftaran KI melalui teknologi. Ini adalah langkah nyata untuk mendukung kreativitas dan inovasi di Indonesia,” tegasnya.
Inovasi ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat, terutama pelaku usaha, untuk segera mendaftarkan karya mereka. Perlindungan KI tidak hanya melindungi hak cipta, tetapi juga menjadi aset berharga yang dapat dimanfaatkan secara ekonomi.
Salah satu peserta Pengayoman Run 2025, Angel, seorang pelaku usaha, mengaku sangat terbantu dengan kehadiran booth DJKI. “Saya jadi lebih paham cara mendaftarkan merek dan memanfaatkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) untuk mengecek apakah merek saya sudah ada yang menggunakan atau belum. Layanan ini sangat bermanfaat bagi kami yang baru memulai usaha,” ujarnya.
Baca Juga
Advertisement
Selain konsultasi, pengunjung juga dapat berpartisipasi dalam kuis interaktif dengan hadiah menarik seputar kekayaan intelektual. Antusiasme peserta terlihat jelas sepanjang acara berlangsung, menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap topik ini.
Edukasi dan Promosi Perlindungan KI
Pengayoman Run 2025 tidak hanya fokus pada gaya hidup sehat, tetapi juga menjadi wahana edukasi dan promosi perlindungan kekayaan intelektual. DJKI berharap, melalui acara ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya KI semakin meningkat.
Baca Juga
Advertisement
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa melindungi karya bukan hanya tentang hak, tetapi juga tentang masa depan dan nilai ekonomi yang bisa dihasilkan,” tambah Razilu.
Meski upaya DJKI patut diapresiasi, tantangan dalam meningkatkan kesadaran KI di Indonesia masih besar. Kasus sengketa hak cipta, seperti yang terjadi antara Ari Bias dan Agnes Monica terkait lagu “Bilang Saja”, menjadi bukti bahwa pemahaman tentang KI masih perlu ditingkatkan. Agnes Monica dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar karena dianggap melanggar Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta. Putusan ini menuai kritik dari praktisi hukum, yang menilai perlunya sosialisasi lebih intensif tentang aturan KI.
DJKI berharap, dengan terus menggelar acara seperti Pengayoman Run 2025, masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi karya mereka. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.