Pemerintah Batasi Fitur Gratis Ongkir 3 Hari Sebulan

Gratis Ongkir
Foto: Unsplash/

GadgetDIVA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 8 Tahun 2025 soal layanan Pos Komerisal. Salah satu yang diatur dalam regulasi ini ialah penggunaan fitur gratis ongkir (ongkos kirim). 

Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 45 yang berisi ketentuan mengenai penerapan potongan harga. Program tersebut hanya dapat dilakukan terus menerus jika tarifnya di atas atau sama dengan biaya pokok layananan. 

Sementara, untuk program gratis ongkir bisa dibatasi selama tiga hari dalam satu bulan jika tarif tersebut berada di bawah biaya pokok. Namun, program ini dapat diperpanjang dengan permintaan dari pemilik layanan maupun jika pihak Komdigi melakukan evaluasi. 

Advertisement

Kendati demikian, evaluasi tersebut dilakukan dengan melihat potongan harga yang ditetapkan layak atau tidak diperpanjang. 

“Nanti seumpama 3 hari ditetapkan, mereka minta perpanjangan kita evaluasi,” ungkap Direktur Pos dan Peniyaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi Gunawan Hutagalung di Kantor Komdigi, Jumat (19/5). 

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo menyatakan bahwa aturan ini tidak akan menghapus bebas ongkir yang sering dilakukan oleh marketplace untuk menggaet konsumen berbelanja. Melainkan, mengaturnya.

Advertisement

“Kita melihat dari kita sebagai sisi konsumen kan biasanya kan paling enak memang kelebihan gratis ongkir. Tapi, dari sisi pengusahanya mungkin itu bagian dari promosi. Kita juga sebagai regulator di sini juga harus hadir untuk melindungi juga teman-teman yang menjadi kurir karena kadang-kadang promosi dijadikan pilihan,” ungkap Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo. 

Sementara itu, Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa program gratis ongkir ini akan berlaku periodik. Yakni, maksimal tiga hari dalam satu bulan. Hal ini dilakukan supaya mendukung agar industri dapat berkelanjutan. 

“Untuk penyehatan industri ini harus sustain. Jangan nanti di awal murah terus kemudian di ujung tiba-tiba menaikkan gitu,” ungkap Meutya dalam kesempatan yang sama. 

Advertisement

Ada lima poin penting yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 8 Tahun 2025. Pertaama, memperluas jangkauan layanan secara kolaboratif dalam 1,5 tahun ke depan. Waktu ini diberikan agar para pelaku industri dapat memperluas jangkauannya hingga 50% provinsi di Indonesia.

Kedua, adanya peningkatan kualitas layanan dan perlidungan terhadap konsumen. Regulasi ini dibuat agar masyarakat bisa dengan mudah memilih layanan yang aman, nyaman dan bisa dipercaya.

Ketiga, mengatur pembangunan ekosistem industri yang lebih kuat dan efisien, ekosistem yang sehat bukan diukur dari siapa yang paling besar. Menteri Meutya mendorong adanya pemanfaatan bersama infrastruktur atau infrastruktur sharing, sehingga dapat berjalan bersama. 

Advertisement

Poin keempat terdapat penjagaan iklim usaha yang sehat dengan semangat keadilan dan keseimbangan. Menkomdigi membangun kerangka monitoring yang transparan untuk memastikan setiap pelaku usaha, besar maupun kecil, punya kesempatan yang setara untuk tumbuh.

Poin terakhir ialah mendorong adopsi teknologi yang ramah lingkungan, karena menurut Komdigi, Permen ini juga harus visioner ke depan. Selain itu, untuk masa depan yang lebih baik, Komdigi yakini bahwa industri pos, kurir dan logistik juga harus beralih ke green logistik. 

Advertisement

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.