Kemenkeu Ingin Kenakan Pajak ke Pedagang E-Commerce, Ini Tanggapan Asosiasi

E-Commerce
ShopeePay Talk Bagikan Strategi Bisnis dengan Brand Purpose

GadgetDIVA - Kementerian Keuangan berencana ingin memberikan pajak untuk para pedagang e-commerce. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) memberi tanggapan. 

Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menyatakan bahwa anggotanya tentu akan patuh dan siap menjalankan ketentuan yang berlaku. Zeshai dengan komitmen mereka sebagai pelaku industri e-commerce di Indonesia.

“Apapun kebijakan dari pemerintah, kami tentu akan patuh dan siap menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Budi saat dihubungi GadgetDiva pada Kamis (26/6).

Advertisement

Kendati demikian, pihaknya belum dapat memberikan tanggapan secara teknis karena regulasi resminya belum diresmikan. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan sosialisasi kepada beberapa marketplace terkait peraturan tersebut. Hal tersebut dilalukan sebagai bagian dari proses kesiapan implementasi. 

Jika nantinya platform e-commerce ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual daring dengan omzet tertentu, kata Budi, tentunya akan berdampak langsung kepada para pelaku UMKM digital. Oleh sebab itu, penting bagi ekosistem untukmemastikaj kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada para seller.

“Karena itu, penting bagi kami sebagai ekosistem untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada para seller,” imbuh Budi.

Advertisement

Sebagai asosiasi, idEA mengenaskan supaya regulasi ini dapat diterapkan secara hati-hati dan bertahap. Tentunya mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM, infrastruktur dari sisi platfrom maupun pemerintah serta sosialisasi yang komprehensif kepada masyarakat.

Pihaknya juga siap berkolaborasi dengan DJP dalam mendukung regulasi perpajakan yang adil dan transparan. Sekaligus, mendorong kepatuhan nasional tanpa menghambat ruang tumbuh bagi pelaku UMKM. 

“Kami percaya bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional,” jelas Budi.

Advertisement

Sebeleumnya, Kemenku dikabarkan akan mengenakan pajak kepada para penjual di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia dan lainnya. Rencana tersebut akan tertuang dalam regulasi baru. 

Nantinya, regulasi tersebut mewajibkan platform e-commerce memotong dan membebankan pajak kepada para penjual dengan omzet tahunan antara Rp. 500 juta dan Rp. 4,8 miliar. Pajak yang akan dibebankan sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan pedagang.

Advertisement

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.