GadgetDIVA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dikabarkan bakal memberikan pajak kepada para penjual di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia dan lainnya. Rencana tersebut akan tertuang dalam regulasi baru.
Menurut laporan dari Reuters, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggodok peraturan baru yang mengharuskan platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, Bukalapak dan lainnya untuk memotong pajak atas pendapatan penjualan dari para pedangan mereka. Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan.
Arahan ini bertujaun untuk menyamakan kedudukan antara toko fisik dan toko daring. Regulasi ini akan diluncurkan secepatnya bulan depan.
Baca Juga
Advertisement
Di bawah peraturan ini, platform e-commerce diharuskan untuk memotong dan membebankan pajak kepada otoritas sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan dari pedangan dengan omzet tahunan antara Rp. 500 juta dan Rp. 4,8 miliar.
Salah satu sumber menambahkan bahwa ada juga sanksi yang diusulkan bagi keterlambatan pelaporan oleh platform e-commerce.
Platform e-commerce menentang peraturan tersebut. Sebab, mereka mengganggap peraturan ini dapat meningkatkan biaya administrasi sekaligus mengusir penjual dari pasar daring.
Baca Juga
Advertisement
Sementara itu, dilaporkan bahwa industri e-commerce Indonesia sedang berkembang pesat dengan estimasi nilai barang dagangan kotor tahun lalu sebesar USD 65 miliar. Angka ini diharapkan tumbuh menjadi USD 150 miliar pada tahun 2030.
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.