Kolonialisme Data, Gaya Baru Perang di Era Digital

Negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, tengah menghadapi tekanan besar untuk membuka akses data warganya kepada kekuatan global.

Transfer Data
Fans Kpop Beli Tiket Kampanye Donald Trump Tapi Tak ada yang Nonton

Di era digital, data telah menjadi komoditas yang bernilai tinggi. Negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, tengah menghadapi tekanan besar untuk membuka akses data warganya kepada kekuatan global, dengan dalih kerja sama ekonomi dan peningkatan investasi. 

Salah satu bentuk tekanan tersebut muncul dalam wacana pertukaran data masyarakat Indonesia dengan penurunan tarif dagang. Hal ini, menjadi salah satu bagian dari pendekatan Amerika Serikat (AS) dalam negosiasi dagang dengan berbagai negara mitra. 

Dalam pengumuman di situs resmi Gedung Putih, Selasa (22/07/2025) yang berjudul ‘Joint Statement of Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade‘, tarif impor AS untuk produk asal RI ditetapkan menjadi 19 persen, turun dari ancaman tarif sebelumnya, yaitu 32 persen.

Advertisement

Salah satu poin dalam kesepakatan tersebut, Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan mengirimkan data pribadi keluar. “Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa dan investasi digital. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” jelas pernyataan tersebut. 

Sementara itu, dalam pernyataan lainnya yang berjudul Fact Sheet: The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal, disebutkan kemampuan memindahkan data pribadi itu disediakan dengan perlindungan data berdasarkan hukum Indonesia.

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis pernyataan tersebut.

Advertisement

Bentuk baru perang di era digital, data adalah senjata

AS, melalui kebijakan tarifnya yang agresif, tampak menggunakan pendekatan baru dalam memperluas pengaruh. Negeri Paman Sam, kini tak lagi menguasai tanah atau sumber daya fisik, tapi menguasai aliran data dan infrastruktur digital negara lain.

Hal ini, disampaikan Founder Drone Emprit dan PT Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi. Menurutnya, praktik ini juga mencerminkan bentuk kolonialisme baru, yakni kolonialisme data. 

“Jika pada era kolonialisme klasik, negara penjajah mengeruk hasil bumi dan tenaga kerja dari negeri jajahan, maka kini negara adidaya menambang data masyarakat dari negara berkembang sebagai bahan baku ekonomi digital,” ujarnya. 

Advertisement

Data tersebut, Ismail menjelaskan, bila dikelola dan dikendalikan oleh pihak luar, bisa menjadi alat untuk menciptakan produk yang sesuai dengan karakter khas masyarakat. Sehingga, pasar Indonesia pun akan sangat tergantung oleh produk-produk digital yang diciptakan oleh Amerika. 

Menurut Ismail, AS, dibawah kepemimpinan Donald Trump periode kedua ini, memang semakin terbuka dalam menjadikan isu data sebagai bagian dari diplomasi perdagangannya. Dalam berbagai perjanjian dagang bilateral maupun multilateral, Trump mendorong klausul keterbukaan data lintas batas (cross-border data flow) dan menentang kewajiban lokalisasi data yang banyak diterapkan oleh negara-negara berkembang. 

Dengan dalih memperlancar arus perdagangan digital dan mendorong inovasi, AS sebenarnya tengah membangun dominasi atas ekosistem data global. “Tindakan ini pada dasarnya memperlihatkan bentuk “perang baru”, yang bukan lagi melalui senjata, melainkan melalui kontrol terhadap infrastruktur informasi dan algoritma,” Ismail menjelaskan. 

Advertisement

Hal senada, juga disampaikan Chairman Communication & Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha. Menurutnya, pernyataan resmi dari Gedung Putih yang menyebut bahwa Indonesia akan memberikan kepastian terhadap mekanisme transfer data pribadi ke luar wilayahnya, khususnya ke Amerika, menandai babak baru dalam relasi digital antara kedua negara. 

“Pernyataan ini bukan sekadar ekspresi teknokratis dalam kerja sama perdagangan digital, melainkan sinyal geopolitik penting yang perlu dicermati secara cermat oleh Indonesia,” ujar Pratama. 

Menurutnya, Indonesia tidak bisa menutup mata terhadap potensi risiko yang menyertai aliran data lintas batas. Di era ketika data telah menjadi komoditas strategis setara dengan energi atau mineral, negara-negara besar telah menjadikan penguasaan data sebagai instrumen pengaruh global. 

Advertisement

Pratama mengungkapkan, ketika data pribadi warga Indonesia mengalir ke luar negeri, khususnya ke Amerika yang belum memiliki undang-undang perlindungan data federal yang sepadan dengan GDPR, maka potensi akses oleh entitas asing, termasuk korporasi teknologi dan lembaga keamanan, harus menjadi perhatian serius.

Menavigasi aliran data global 

Dengan agresifnya Amerika berupaya menguasai data, menurut Pratama, momen ini justru dapat dijadikan sebagai peluang strategis. Salah satunya, adalah untuk mempercepat penguatan tata kelola data nasional yang berdaulat, modern, dan adaptif terhadap tantangan global.

Indonesia, lanjutnya, saat ini memiliki kepentingan untuk membuka diri terhadap arus data global. Namun, keterbukaan ini tidak boleh mengorbankan prinsip kedaulatan digital, yaitu hak negara untuk mengatur, melindungi, dan memastikan bahwa aktivitas digital. 

Advertisement

Termasuk pengelolaan data pribadi warga negaranya, yang berada dalam kendali hukum nasional, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU PDP memang tidak secara mutlak melarang transfer data pribadi ke luar negeri. 

Sebaliknya, pasal 56 UU tersebut memberikan ruang legal untuk transfer data lintas batas, dengan syarat, negara tujuan memiliki standar perlindungan data yang setara atau lebih tinggi daripada Indonesia, atau jika telah ada perjanjian internasional yang mengikat. 

Di sinilah letak signifikansi dari Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (LPPDP), yang kelak bertugas mengevaluasi secara objektif apakah negara tujuan, termasuk Amerika, untuk memenuhi standar yang ditetapkan.

Advertisement

Ismail dari Drone Emprit pun mengungkapkan hal senada. Menurutnya, saat ini keberadaan dari LPPDP sudah semakin mendesak. 

“Lembaga ini harusnya memiliki peran strategi dalam bernegosiasi, di tengah upaya penguasaan data dari negara maju, kepada negara berkembang seperti Indonesia,” ujarnya. 

Selain itu, ia melanjutkan, dalam upaya menjaga kedaulatan data yang merupakan isu krusial, masyarakat juga memiliki peran strategisnya. Menurutnya, saat ini masyarakat harus terus mengawasi pengelolaan data dan mendorong implementasi perlindungan data masyarakat, yang mengacu pada General Data Protection Regulation (GDPR) yang merupakan peraturan perlindungan data Uni Eropa.

Advertisement

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.