Teken Perjanjian Dagang, RI Resmi Alirkan Data ke AS?

Tkdn
Foto: Kementerian Sekretariat Negara RI

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani Perjanjian Perdanganan Timbal Balik pada Kamis (19/2). Perjanjian ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. 

Dalam keterangan tertulisnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menjelaskan kalau kesepakatan ini dirancang untuk meningkatkan kerja sama ekonomi saling menguntungkan. Khususnya, dalam hubungan perdagangan dan investasi bilateral dengan mengatasi hambatan tarif dan non-tarif. 

“Perjanjian ini akan memperkuat keamanan ekonomi, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta secara berkelanjutan berkontribusi terhadap kemakmuran global,” tulis Seskab Teddy dalam pernyataan resminya dikutip pada Senin (23/2). 

Advertisement

Indonesia Wajib Kirim data ke Amerika Serikat

Kesepakatan ini tertuang dalam “Agreement Toward a New Golden Age Indo-US Alliance”. Ada beberapa hal yang diatur dalam perjanjian ini, termasuk di antaranya ialah kewajiban Indonesia untuk mengirim  data ke Amerika Serikat. 

Kesepakatan ini tertulis dalam bagian Digital Trade and Technology ayat ke-3.2. Ayat tersebut menyatakan kalau Indonesia tidak akan mempersulit pemindahan data pribadi ke AS.

Transfer Data
Ilustrasi transfer data. [Foto: Unsplash/Samsung Memory].

Negara juga menyetujui untuk melakukan transfer data lintas negara dalam lingkup bisnis. Nantinya, perusahaan AS memiliki kemampuan untuk mengalihkan data pribadi masyarakat Indonesia ke wilayah mereka. 

Advertisement

Dengan ini, Indonesia juga mengakui Amerika Serikat sebagai negara yang menyediakan perlindungan data memadai sesuai dengan hukum yang berlaku di Tanah Air. 

“Indonesia wajib memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat dengan mengakui Amerika Serikat sebagai negara atau yuridiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia,” tulis perjanjian tersebut. 

Pemerintah Pastikan Keamanan Kedaulatan Data RI 

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto memastikan kalau transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART akan tetap tunduk pada aturan domestik, yakni UU Perlindugan Data Pribadi (UU PDP). Data yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah data yang diperuntukkan untuk bisnis (sistem aplikasi). 

Advertisement

“Transfer data lintas batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, cloud dan jasa digital lainnya,” tulis Haryo dalam pernyataan resminya.

Transfer Data
Foto: Kementerian Sekretariat Negara RI

Ia juga memastikan bahwa tidak ada penyerahan kedaulatan data ke AS. Selain itu, pemerintah juga akan memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun digital (transimisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. 

Di samping itu, Haryo melihat kepastian aturan transfer data ini akan memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan. Perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang dapat memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan data yang memadai. 

Advertisement

“Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data (data centers), cloud infrastructure, dan layanan digital lainnya,” tutupnya.

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.