Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur pembatasan penggunaan gadget di sekolah. Aturan ini diterbitkan pada 13 Juli 2026.
Regulasi pembatasan penggunaan gadget di sekolah ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026. Tujuannya untuk mendorong penggunaan teknologi lebih bijaksana, aman dan bertanggung jawab oleh peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melarang penggunaan gawai. Melainkan, mengatur penggunanya supaya lebih tepat sasaran sekaligus mendukung proses pembelajaran.
Baca Juga
Advertisement
“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ungkap Mendikdasmen yang dikutip dalam pernyataan resminya pada Senin (20/7).
Melalui surat edaran tersebut, pembatasan penggunaan gadget ini dilakukan selama kegiatan belajar di satuan pendidikan. Mendikasmen menilai kebijakan ini relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia.
Selain itu, kepala satuan pendidikan diharapkan dapat menyesuaikan surat edaran ini dengan tata tertib sekolah sesuai dengan karakteristik, kebutuhan dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.
Baca Juga
Advertisement
Dengan demikian, tetap diberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi digital sebagai bagian dari proses pembelajaran. Namun, dengan pengaturan yang jelas.
Selain itu, pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan menjadi teladan dalam menggunakan teknologi digital secara bijaksana, aman dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan satuan pendidikan.
Kemendikdasmen juga turut mengajak orang tua dan wali murid untuk berperan aktif mendukung pelaksanaan kebijakan ini di lingkungan keluarga. Mereka diharapkan dapat menerapkan penggunaan secara bijaksana melalui penerapan prinsip 3S, yaitu screen time, screen zone dan screen break sesuai usia, tingkat perkembangan dan kebutuhan anak.
Baca Juga
Advertisement
Menurut penjelasan Kemendikdasmen, regulasi ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap anak dari berbagai risiko penggunaan teknologi digital. Mulai dari adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental.
Di samping itu, penguatan literasi digital juga menjadi bagian penting. Supaya peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.
“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” tandas Abdul Mu’ti.
Baca Juga
Advertisement
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.