Komdigi Dukung Aturan Pembatasan Penggunaan Gadget di Sekolah

Komdigi
Ilustrasi pengguna smarpthone. [Foto: Unsplash/Camio Jimenez].

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan dukungan penuh terhadap aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah. Aturan ini diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). 

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan dukungannya untuk aturan pembatasan penggunaan gadget di sekolah. Menurutnya, aturan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). 

Meutya melihat aturan ini dapat menjadi bagian dari strategi nasional dalam melindungi anak di ruang digital. 

Advertisement

“Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen Pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya,” ungkap Menkomdigi Meutya Hafid yang dikutip dalam pernyataan resminya, Rabu (15/7). 

Meutya menekankan soal pentingnya pengawasan bagi anak-anak dalam penggunaan gadget. Hal ini mengingat pesatnya penetrasi yang kini telah melampaui angka 80% di Indonesia, di mana 48% dari total 220 juta pengguna internet di indonesia berasal dari kalangan anak-anak dan reamaja di bawah usai 18 tahun. 

“Dengan kondisi seperti itu, penggunaan teknologi yang berlebihan tanpa kontrol yang tepat berpotensi menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik maupun mental anak-anak generasi penerus bangsa,” imbuhnya. 

Advertisement

Oleh sebab itu, Meutya menilai aturan ini merupakan langkah yang penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih kondusif bagi anak. Sebab, peran orang tua dan lingkungan pendidikan sangat vital dalam melakukan pengawasan dan pendampingan bagi anak-anak di tengah perkembangan dunia digital. 

Meutya turut mengingatkan berbagai ancaman yang dapat membayangi anak dan remaja di dunia maya. Mulai dari kontak tidak diinginkan dengan orang asing, paparan konten negatif yang tidak sesuai usia, kecanduan gadget, hingga gangguan kesehatan mental. 

“Dan di sini lah kehadiran regulasi dapat membantu orangtua untuk mengantisipasi ancaman-ancaman tersebut, termasuk pula ancaman perjudian online yang mulai menyasar anak dan remaja, kekerasan siber, eksploitasi digital, hingga disinformasi yang terus berkembang seiring pesatnya transformasi teknologi,” papar Meutya.

Advertisement

Lebih lanjut, Meutya menilai literasi digital juga perlu menjadi bagian dari pendidikan sejak usia sekolah. Ia mengatakan, pembekalan literasi digital menjadi tanggung jawab bersama yang perlu dihadirkan kepada setiap pemangku kebijakan dan stakeholder lain yang memiliki concern terhadap isu perlindungan anak di ruang digital.

“Tentunya kami mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikdasmen. Perlindungan anak hari ini memang membutuhkan integrasi kebijakan di sektor pendidikan, telekomunikasi, keamanan siber, kesehatan mental, jaminan hukum, dan sektor-sektor lainnya,” ujar Meutya.

Sebelumnya, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Aturan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan teknologi digital bijaksana, aman dan bertanggung jawab oleh murid. 

Advertisement

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap anak dari berbagai risiko penggunaan teknologi digital. Misalnya, adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber hingga gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental.

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.