Apakah Netflix, Amazon Hingga Meta Bebas Pajak Digital di RI? Ini Kata Pemerintah

Netflix

Perjanjian Dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat diresmikan pada Kamis (19/2). Perjanjian tersebut tertuang dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART). 

Ada beberapa poin penting yang diatur dalam perjanjian tersebut. Di antaranya ialah melonggarkan persyaratan TKDN untuk produk-produk buatan AS, kewajiban RI untuk mengirim data ke AS hingga pembebasan pajak digital (Digital Service Tax) untuk perusahan-perusahaan AS. 

Dalam kesepakatan ini, Indonesia akan menghapus pajak untuk produk tak berwujud. Termasuk produk-produk digital seperti software, eBook, musik atau film yang diunduh. 

Advertisement

Poin ini tertuang dalam dokumen Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade pada Section 3 ayat 3.1. 

“Indonesia tidak akan mengenakan pajak layanan digital atau pajak serupa yang mendiskriminasi perusahaan Amerika Serikat dalam hukum atau dalam praktik,” tulis perjanjian tersebut. 

Ini artinya, Indonesia tidak dapat menerapkan pajak khusus bagi produk digital yang dijual oleh perusahaan AS seperti Google, Netflix, Meta, Amazon dan lainnya yang beroperasi di Indonesia. 

Advertisement

Pajak Layanan Digital atau Digital Service Tax (DST) merupakan pajak yang dikenakan atas pendapatan perusahaan penyedia layanan digital/online lintas negara. Pajak ini akan menyasar raksasa teknologi yang memperoleh penghasilan dari pengguna di suatu negara tanpa harus memiliki kantor fisik di wilayah tersebut, misalnya X. 

Permintaan pembebasan pajak ini telah dilakukan Donald Trump sejak lama. Ia meminta negara yang bekerjasama dengan AS untuk tidak memberlakukan pajak digital terhadap perusahaan asal negaranya. 

Trump menilai atauran pajak ini diranang untuk merugikan perusahaan teknologi AS di pasar global.

Advertisement

Lantas, apakah perusahaan-perusahaan ini akan terbebas dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai Melalui Sistem Elektonik (PPN PMSE)? Sebelumnya, platform digital wajib membayar PPN PSME sebesar 12% di Indonesia. 

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya menyebut bahwa perusahaan AS akan tetap dikenakan biaya PPN. Hal ini berlaku untuk Netflix, Youtube, Google dan platform digital lainnya. 

“Tidak, Indonesia tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan perusahaan AS,” ungkap Haryo. 

Advertisement

Menurutnya, perjanjian ini hanya mengatur agar pengenaan PPN tidak bersifat diskriminatif bagi perusahaan AS. Bukan untuk membebaskan mereka dari pajak. 

“Perjanjian ini mengatur agar pengenaan PPN tidak bersifat diskriminatif bagi perusahaan AS saja. Pemerintah Indonesia tetap mengenakan PPN kepada perusahaan AS sepanjang ketentuannya diberlakukan sama kepada negara lain,” tegasnya.

Advertisement

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.