Legislator RI Tegas: Transfer Data RI ke AS Wajib Tunduk UU PDP

RI desak kepatuhan UU PDP untuk transfer data ke AS demi lindungi privasi dan kedaulatan digital warga.

Transfer Data Ri Ke As
Ilustrasi data center.

Kisruh transfer data RI ke AS menyeruak di tengah euforia pengumuman perjanjian perdagangan timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat baru-baru ini. Sebuah polemik besar justru muncul: bagaimana nasib data pribadi warga Indonesia yang mengalir ke luar negeri, khususnya ke AS? Apakah sudah dilindungi sesuai hukum nasional?

Pusat perdebatan ini terletak pada apakah transfer data RI ke AS alias lintas negara, khususnya ke Amerika Serikat, bisa dilakukan tanpa melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022.

Kesepakatan Dagang Baru Picu Kekhawatiran

transfer data ri ke as
Foto: Pixabay

Pada 22 Juli 2025, pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat secara resmi mengumumkan kerangka kerja sama perdagangan yang berfokus pada penghapusan hambatan digital. Salah satu poin krusial: Indonesia sepakat mengakui AS sebagai negara yang memiliki perlindungan data yang “memadai”, sehingga memungkinkan transfer data RI ke AS, milik pribadi warga, ke antarnegara secara bebas.

Advertisement

Namun, pengakuan ini menuai protes keras dari parlemen. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mengingatkan bahwa dalam Pasal 56 UU PDP, transfer data RI ke AS atau ke luar negeri hanya boleh dilakukan bila negara tujuan memiliki sistem perlindungan data yang setara atau lebih baik dari Indonesia. Demikian dilansir dari kantor berita Antara, Senin, 28 Juli 2025.

Pasal 56 UU PDP: Perlindungan Wajib, Bukan Formalitas

Pasal 56 UU PDP menetapkan bahwa transfer data RI ke AS atau data pribadi hanya boleh dikirim ke luar negeri jika:

  1. Negara tujuan memiliki perlindungan data yang setara atau lebih kuat dari Indonesia.
  2. Jika tidak, maka harus ada perlindungan kontraktual yang mengikat secara hukum.
  3. Jika itu pun tidak terpenuhi, maka diperlukan persetujuan eksplisit dari pemilik data.

Sukamta menegaskan bahwa AS belum memiliki undang-undang perlindungan data federal seperti GDPR di Eropa. Tanpa kerangka hukum yang setara, maka Indonesia tidak boleh mengirimkan atau melakukan transfer data RI ke AS, apalagi data warga ke AS tanpa dasar hukum yang sah.

Advertisement

Pemerintah Tenang, Tapi Masyarakat Sipil Waspada

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa kesepakatan dagang ini, khususnya terkait transfer data RI ke AS tidak melanggar hak privasi, karena tetap tunduk pada aturan UU PDP.

Begitu pula dengan Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi yang menyatakan bahwa “tidak akan ada data pribadi warga Indonesia yang diserahkan ke pihak AS” di bawah perjanjian tersebut.

Namun, pernyataan ini tidak serta merta meredakan keresahan. Kelompok masyarakat sipil seperti ELSAM mendesak evaluasi ulang, mengingat adanya risiko pengawasan data oleh pemerintah AS melalui Section 702 FISA, yang memungkinkan penyadapan data asing yang tersimpan di server AS.

Advertisement

Titik Kritis: Keadilan Digital dan Kedaulatan Data

Masalah yang mencuat bukan hanya soal teknis hukum, melainkan menyangkut prinsip:

  • Kedaulatan digital: hak Indonesia untuk mengatur data warganya.
  • Keamanan nasional: risiko penyalahgunaan data oleh negara asing.
  • Keadilan ekonomi: potensi dominasi perusahaan digital asing.
  • Hak warga: pengelolaan data pribadi harus melibatkan persetujuan subjek data.

Di sisi lain, UU PDP juga mencantumkan sanksi berat: denda hingga 2% dari pendapatan tahunan perusahaan dan ancaman pidana bagi pelanggaran transfer data lintas negara.

Jalan Menuju Kepatuhan: Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah?

Bagi negosiator Indonesia, langkah-langkah berikut sangat penting:

Advertisement

  1. Lakukan evaluasi kesetaraan hukum perlindungan data AS sebelum memberi pengakuan.
  2. Terapkan perjanjian kontrak hukum yang mengikat bila perlindungan belum setara.
  3. Minta persetujuan eksplisit dari pemilik data bila dua poin sebelumnya belum terpenuhi.
  4. Percepat pembentukan Otoritas Perlindungan Data (OPDP) yang bertugas mengawasi lalu lintas data lintas negara.

Tanpa itu semua, Indonesia berisiko melanggar hukumnya sendiri dan kehilangan kepercayaan publik terhadap kebijakan perlindungan data.

Kisruh ini bukan sekadar urusan administratif. Ini adalah momen penentu bagi kedaulatan digital dan keadilan perlindungan data di era global.

UU PDP Indonesia telah mengangkat standar perlindungan data ke level internasional, dan sekarang saatnya pemerintah membuktikan komitmen mereka untuk tidak kompromi terhadap privasi dan kedaulatan warga demi kepentingan dagang.

Advertisement

Apakah pemerintah akan konsisten menegakkan UU PDP, atau justru tunduk pada tekanan mitra dagang seperti AS?

Jawabannya akan menjadi cerminan masa depan kedaulatan digital Indonesia di era ekonomi berbasis data ini.

Advertisement

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.

Jurnalis teknologi dan gadget sejak 2005. Mulai dari Majalah Digicom, pernah di Tabloid Ponselku, pendiri techno.okezone.com, 5 tahun di Viva.co.id, 2 tahun di Uzone.id. Pernah bikin majalah digital Klik Magazine, sempat di perusahaan VAS Celltick Technologies. Sekarang jadi founder Gadgetdiva.id, bantuin Indotelko.com dan Gizmologi.id. Supermom dengan 2 orang superkids.