GadgetDIVA - Pemerintah tengah melakukan percepatan transformasi dan layanan pemerintahan berbasis digital lainnya. Salah satunya ialah percepatan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Perintah tersebut diamanatkan langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Transformasi tersebut paling tidak harus rampung secepat-cepatnya pada bulan Juni mendatang.
“Bapak Presiden meminta paling lambat bulan 6 harus sudah selesai,” ungkap Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam keterangannya, Selasa (9/1).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Budi, ekosistem penerapan IKD secara konsep sudah siap, baik dari segi integrasi platform, aplikasi maupun arsitektur digital. Target implemenasinya pada September 2024.
Pemerintah sendiri kini tengah melakukan migrasi dan pendataan identitas kependudukan dari KTP elektronik ke IKD berbasis aplikasi. Saat ini, sudah ada 10 juta dari 280 juta data penduduk yang dipindahkan ke IKD.
Jika IKD ini dirampungnya, nantinya masyarakat tak perlu lagi membawa KTP. Sebab, IKD dapat diakses melalui ponsel berupa foto e-KTP dan kode QR.
Baca Juga
Advertisement
“Kita kan ada 280 juta semua punya NIK, itu ditransformasi ke digital sehingga tidak perlu lagi bawa KTP, tinggi pakai handphone, QRIS dan sebagainya,” imbuh Budi.
Lantas, apa sih IKD itu? Apa perbedaannya dengan e-KTP yang sudah diterapkan di Indonesia?
Perbedaan e-KTP dan Identitas Kependudukan Digital
Identitas Kependudukan Digital alias IKD ini merupakan sebuah dokumen kependudukan berbasis aplikasi digital. Nantinya, masyarakat dapat mengunduhnya lewat aplikasi PlayStore dan AppStore.
Baca Juga
Advertisement
Melansir dari pernyataan resmi Kemendagri, melalui aplikasi IKD nantinya masyarakat dapat mengakses dokumen-dokumen kependudukan lainnya secara instan. Mulai dari KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan lainnya.
Ini artinya, masyarakat tak perlu lagi membawa maupun menyimpan e-KTP dalam bentuk fisik. Sebab, semuanya akan tersedia dalam ponsel.
Sejatinya, IKD memiliki peran yang sama dengan e-KTP. Keduanya sama-sama merupakan dokumen resmi yang memuat data kependudukan.
Baca Juga
Advertisement
Kendati, tentu perbedaanya banyak. Dari segi wujud, e-KTP hadir dalam bentuk fisik yang dapat digenggam. Sedangkan, IKD akan hadir berbentuk file digital yang disertai dengan QR Code dalam aplikasi.
Mengutip CNN Indonesia, batasan waktu QR Code hanya berlaku hingga 90 detik saja. Jika lewat dari batas waktu yang telah ditentukan, QR Code tersebut tak akan dapat digunakn kembali. Sehingga, tak dapat disalahgunakan.
Baca Juga
Advertisement
Dari sisi penyimpanan, e-KTP disimpan di dalam dompet maupun tempat penyimpanan kartu lainnya. Sedangkan, IKD tersimpan di dalam smartphone. Untuk mengaksesnya, masyarakat perlu terkoneksi internet dan melakukan verifikasi biometrik terlebih dahulu.
Dengan e-KTP, penduduk dapat melakukan banyak hal. Mulai dari mengurus izin, mendaftar SIM, membuka rekening bank dan lain sebagainya.
Nantinya, dengan IKD pengguna dapat teritnegrasi dengan dokumen lainnya secara otomatis. Misalnya, BPJS, NPWP, kartu vaksin hingga DPT Pemilu.
Baca Juga
Advertisement
Berbeda dengan e-KTP yang membutuhkan fotokopi, nantinya IKD tak perlu membutuhkan hal tersebut. Kemudian, pembuatan IKD tak membutuhkan blangko, pengadaan ribbon, film dan cleaning kit, maupun printer.
Menkominfo menjelaskan peralihan KTP ke IKD membutuhkan proses integrasi sehingga masyarakat penerima program pemerintah lebih mudah diakses. Seperti bantuan sosial, layanan publik, kesehatan, dan pendidikan.
“Jadi semuanya diintegrasikan, ini lompatan besar bagi negara kita untuk transformasi digital,” tandasnya.
Baca Juga
Advertisement
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.