Menkomdigi Dorong Masyarakat Segera Migrasi Kartu SIM Fisik ke eSIM

Esim
Foto: Kementerian Komunikasi dan Digital

GadgetDIVA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan peraturan terbaru soal eSIM (Embedded Subscriber Identity Module). Aturan tersebut tertuang dalam Perturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 7 Tahun 2025. 

Aturan tersebut mengatur soal Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi. Lewat regulasi ini, pemerintah ingin menjaga ruang digital supaya tetap aman, bersih dan bertanggung jawab. 

eSIM dinilai dapat menghadirkan efisiensi bagi pengguna maupun operator. Selain itu, penggunaan teknologi ini juga dapat meningkatkan keamanan pribadi, memperkuat ekosistem Internet of Things (IoT) serta mendukung efisiensi operasional industri telekomunikasi. 

Advertisement

Teknologi eSIM sendiri merupakan evolusi dari teknologi kartu SIM fisik yang kini telah terintegrasi secara digital ke dalam perangkat. Dengan teknologi ini, pelanggan tidak perlu lagi menukar kartu fisik untuk mengakses layanan seluler. 

Lewat peraturan ini, Menkomdigi Meutya Hafid juga turut mendorong masyarakat untuk segera bermigrasi dari kartu SIM fisik ke eSIM. Meski sifatnya belum wajib. 

“Untuk saat ini, migrasi belum bersifat wajib. Namun, kami sangat menganjurkan masyarakat dengan perangkat yang sudah mendukung eSIM untuk segera beralih. Ini demi keamanan data pribadi dan perlindungan terhadap penyalahgunaan identitas,” ungkap Meutya dalam pernyataan resminya, Jumat (11/4). 

Advertisement

Meutya melihat eSIM sebagai solusi masa depan. Menurutnya, dengan integrasi sistem digital dan pendaftaran biometrik, teknologi ini dapat memberikan perlindungan ganda terhadap penyalahgunaan data serta kejahatan digital yang marak seperti spam, phising dan judi online. 

Lebih lanjut, Menkomdigi juga turut menyoroti pentingnya pembatasan jumlah nomor seluler yang terdaftar atas satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021. Saat ini, pelanggan dapat memiliki maksimal tiga nomor per operator atau total sembilan nomor untuk tiga operator berbeda. 

“Ada kasus di mana satu NIK digunakan lebih dari 100 nomor. Ini sangat rawan untuk kejahatan digital dan membuat pemilik NIK yang sebenarnya harus menanggung akibat dari sesuatu yang tidak ia lakukan,” pungkas Meutya. 

Advertisement

Untuk memastikan validitas pelanggan serta meningkatkan keamanan digital, registrasi eSIM memerlukan data biometrik seperti pengenalan wajah (face recognition) atau sidik jari (fingerprint) yang dapat divalidasi langsung dengan basis data Ditjen Duckapil. 

Di samping itu, Komdigi memberikan masa penyesuaian selama dua tahun bagi penyelenggara layanan seluler untuk menerapkan kebijakan ini secara penuh dan tetap mengedepankan perlindungan data pribadi serta kenyamanan pengguna. Adapun beberapa operator seluler yang telah menyediakan layanan migrasi ke eSIM seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata dan Smart Telecom yang dapat dilakukan di gerai maupun secara daring. 

“Gerakan ini adalah untuk keamanan kita bersama. Migrasi eSIM dan pembaruan data pelanggan akan menjadi fondasi penting menuju ruang digital Indonesia yang lebih sehat dan terpercaya,” tandas Meutya.

Advertisement

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.