Laju perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) yang sangat masif di tanah air akhirnya membuat pemerintah mengambil sikap tegas. Negara kini dinilai sudah berada dalam posisi mendesak untuk segera menghadirkan regulasi khusus. Langkah ini diambil guna mengatur tata kelola teknologi pintar tersebut agar tidak menjadi liar dan merugikan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. Dalam pidatonya di ajang BRAVO 500 Summit 2026 yang diselenggarakan oleh XLSmart di Jakarta pada Kamis (11/6/2026), Meutya menegaskan bahwa Indonesia sudah saatnya memiliki kedaulatan digital yang kuat dalam membentengi pemanfaatan AI.
“Indonesia dengan akses internet yang kini telah menghubungkan 230 juta orang, merasa amat perlu untuk mengambil sikap. Kita harus memiliki aturan khusus, aturan sendiri yang mengikat terkait AI,” ujar Meutya secara lugas di hadapan para pelaku industri teknologi.
Baca Juga
Advertisement
Belajar dari Skandal Pemindaian Retina Mata
Menurut Meutya, regulasi tata kelola ini tidak hanya lahir karena besarnya jumlah pengguna internet di tanah air. Lebih dari itu, aturan hukum harus hadir agar setiap inovasi teknologi yang masuk ke Indonesia dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan aman.
Sebagai contoh nyata, Meutya mengingatkan kembali publik pada sebuah peristiwa menghebohkan yang terjadi pada tahun 2025 lalu. Kala itu, Pemerintah Indonesia terpaksa memblokir total akses layanan aplikasi global bernama World Apps. Aplikasi tersebut dinilai sangat berbahaya karena mengumpulkan data biometrik masyarakat secara agresif tanpa kompromi.
“Kita semua sempat dikagetkan dengan fenomena begitu banyak warga yang berbondong-bondong menyerahkan data retina mata mereka hanya demi mendapatkan imbalan insentif atau pembayaran uang tunai,” kenang Meutya.
Baca Juga
Advertisement
Oleh karena itu, berkaca dari skandal tersebut, pemerintah merasa wajib hadir sebagai perisai hukum. Kehadiran payung hukum yang jelas dinilai akan membuat penanganan terhadap potensi pelanggaran privasi serupa ke depan bisa dieksekusi dengan cepat dan tepat.
Bidik Aturan Ketat untuk 10 Sektor Utama
Selanjutnya, Meutya memaparkan bahwa aturan baru ini nantinya akan menyasar 10 sektor krusial yang berhubungan langsung dengan pemanfaatan AI. Deretan sektor tersebut meliputi ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keuangan, serta reformasi birokrasi politik, hukum, dan keamanan. Tidak ketinggalan, sektor energi dan lingkungan, perumahan, transportasi, infrastruktur, hingga seni dan ekonomi kreatif juga ikut masuk dalam radar pengawasan.
Pemilihan kesepuluh sektor ini tentu bukan tanpa alasan yang matang. Sebab, bidang-bidang tersebut merupakan fondasi utama dari program prioritas pemerintah yang sejalan dengan visi Astacita milik Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga
Advertisement
“Sepuluh sektor ini sengaja dipilih untuk mendorong peningkatan produktivitas nasional. Kami melihat sektor-sektor inilah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan pembangunan nasional yang lebih inklusif serta berkelanjutan,” tambah Menkomdigi.
Disiapkan Lewat Peraturan Presiden
Meskipun demikian, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa mereka tidak akan bertindak otoriter dengan mengatur seluruh teknis industri secara sendirian. Sebaliknya, Kemkomdigi hanya memosisikan diri sebagai penyedia payung hukum makro.
Dengan kata lain, kementerian mengharapkan tiap-tiap lembaga atau kementerian teknis terkait dapat menyusun aturan turunan sendiri yang lebih spesifik. Hal ini penting agar regulasi yang diterapkan nantinya bisa lebih fleksibel dan sesuai dengan karakteristik ekosistem industri masing-masing.
Baca Juga
Advertisement
“Kami tidak dalam posisi ingin mengatur keseluruhan sektor. Yang kita siapkan di Komdigi adalah aturan payung besarnya, dan kita persilakan masing-masing sektor untuk membuat aturan turunan tergantung kepentingan mereka,” jelas Meutya.
Sebagai langkah konkret, regulasi tata kelola AI ini sedang digodok intensif oleh tim ahli Kemkomdigi agar bisa segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Secara garis besar, akan ada dua poin regulasi utama yang diluncurkan, yakni aturan mengenai kode etika pengembangan AI serta peta jalan (roadmap) pengembangan AI masa depan di Indonesia.
langkah cepat pemerintah ini diharapkan mampu menyeimbangkan antara ruang inovasi bagi para kreator lokal dengan jaminan keamanan data bagi ratusan juta pengguna internet di Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.