Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) menyatakan pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perlindungan hak pelanggan atas sisa kuota. Perusahaan tengah melakukan kajian komprehensif terhadap implikasi putusan tersebut.
“Indosat Ooredoo Hutchison menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan hak hak pelanggan atas sisa kuota internet. Kami memandang putusan ini sebagai momentum penting untuk terus meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus menjaga kesehatan dan keberlanjutan ekosistem industri telekomunikasi nasional,” ungkap perwakilan IOH dalam pernyataan resminya dikutip pada Senin (27/7).
Indosat memastikan seluruh proses implementasi putusan MK ini berjalan lancar, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan pengalaman terbaik bagi pelanggan. Pihaknya juga melakukan beberapa langkah untuk mengimplementasikan keputusan tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Terkait mekanisme pengelolaan sisa kuota, Indosat menyediakan opsi fleksibilitas melalui beragam produk yang memiliki fitur rollover maupun akumulasi kuota. Nantinya, perusahaan akan memperluas variasi dan transparansi opsi layanan ini supaya pelanggan dapat memilih paket yang sesuai dengan kebutuhan serta pola penggunaan mereka secara proporsional.
“Ke depannya, kami akan memperluas variasi dan transparansi opsi layanan ini agar pelanggan dapat memilih paket yang paling sesuai dengan kebutuhan serta pola penggunaan mereka secara proporsional,” imbuhnya.
Di sisi kesiapan operasional, Indosat tengah mengevaluasi penyesuaian infrastruktur sistem pendukung seperti aplikasi layanan mandiri pelanggan. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi informasi penggunaan kuota yang dapat diakses dengan mudah dan akurat.
Baca Juga
Advertisement
Selanjutnya, Indosat akan berkoordinasi secara aktif dan menunggu aturan teknis lebih lanjut dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai regulator. Pihaknya juga berkomitmen untuk menghadirkan inovasi produk yang adil, transparan, dan berorientasi pada pelanggan. Sekaligus, memberikan kualitas layanan yang lebih baik untuk mendukung akselerasi ekonomi digital di Indonesia.
Sebelumnya, MK baru saja memutus gugatan terkait perkara kuota internet hangus dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Melalui putusan Nomor 273/PUU-XXII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Baca Juga
Advertisement
Menanggapi keputusan MK, Komdigi akan mengkaji hasil keputusan secara komprehensif. Guna menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” ungkap Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam pernyataan resminya dikutip pada Jumat (24/7).
Baca Juga
Advertisement
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.