GadgetDIVA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk meningkatkan tarif ojek online (ojol) sebesar 8 persen hingga 15 persen. Kajian terkait tarif baru ini telah dirampungkan.
Kabar ini disampaikan oleh Direktut Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR RI. Finalisasi kenaikan tarif ojol ini telah melalui kajian mendalam secara terus-menerus.
Menurut penjelasan Aan, tarif ojol akan naik sebesar 15% untuk ojol roda dua. Namun, tidak semua daerah akan mengalami kenaikan dan penyesuaian tarif ini tetap disesuaikan dengan zona yang ditetapkan sebelumnya.
Baca Juga
Advertisement
Kendati demikian, belum diketahui kapan kenaikan tarif ini berlaku. Aan menyatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan beberapa tahapan kajian lainnya, sebelum melakukan sosialisasi dengan psrusahaan penyedia jasa berbasis aplikasi (aplikator) ojol.
“Untuk tuntutan terkait dengan tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tari, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” ungkap Aan yang dikutip dari AntaraNews, Senin (30/6).
Saat ini, tarif ojol yang diterapkan masih merajuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022. Tarif ini ditentukan berdasarkan tiga zona di antaranya sebagai berikut.
Baca Juga
Advertisement
– Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif di zona ini Rp1.850 hingga Rp2.300 per kilometer.
– Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif di zona ini Rp2.600 hingga 2.700 per kilometer.
– Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Tarif di zona ini Rp2.100 hingga 2.600 per kilometer.
Baca Juga
Advertisement
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.