UMKM Digital Bakal Dikenakan Pajak, Ini Tanggapan Tokopedia dan TikTok Shop

Umkm Digital
Foto: Nadhira/GadgetDiva.

GadgetDIVA - Tokopedia dan TikTok Shop memberi tanggapan soal rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan memberikan pajak kepada UMKM Digital. Mereka akan mendukung pengembangan perpajakan yang adil dan transparan. 

Juru bicara Tokopedia dan TikTok Shop menyatakan bahwa jika regulasi ini disahkan, mereka berharap implementasinya mempertimbangkan kebutuhan waktu persiapan yang memadai di berbagai aspek. Termasuk kesiapan teknis platform dan kapasitas para UMKM digitla untuk dapat mematuhi ketentuan tersebut. 

“Kami mendukung pengembagan sistem perpajakan yang adil dan transparan bagi seluruh stakeholder. Jika regulasi ini disahkan, kami berharap implementasinya mempertimbangkan kebutuhan akan waktu persiapan yang memadai di berbagai aspek,” tulis Juru Bicara Tokopedia dan TikTok Shop dalam pernyatan resminya, Kamis (3/7). 

Advertisement

Pihaknya juga mendorong upaya pemerintah dalam mengedukasi dan melakukan sosialiasi yang luas agar seluruh pihak memahami persyaratan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga pengalaman pengguna, mendukung pertumbuhan UMKM serta berkontribusi positif terhadap perkembangan ekonomi digital Indonesia. 

Lebih lanjut, Tokopedia dan TikTok Shop juga telah berkerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kesiapan teknis. Sekaligus, memfasilitasi edukasi dan komunikasi kepada jutaan penjual di platfromnya. 

“Kami terus menjalin kerja sama erat dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kesiapan teknis, serta memfasilitasi edukasi dan komunikasi kepada jutaan penjual di platform kami,” pungkasnya. 

Advertisement

Sebeleumnya, Kemenkeu dikabarkan akan mengenakan pajak kepada para penjual di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia dan lainnya. Rencana tersebut akan tertuang dalam regulasi baru. 

Nantinya, regulasi tersebut mewajibkan platform e-commerce memotong dan membebankan pajak kepada para penjual dengan omzet tahunan antara Rp. 500 juta dan Rp. 4,8 miliar. Pajak yang akan dibebankan sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan pedagang.

Advertisement

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.