Daftar 7 PSE yang Belum Lapor ke Komdigi

Pse
Foto: Nadhira/GadgetDiva

GadgetDIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberi peringatan kepada beberapa PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat yang belum memenuhi pendaftaran sesuai kententuan. Ada 7 PSE yang telah disuratkan.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar melaporkan hingga 17 Juni 2025 terdapat tujuh PSE yang belum memberikan respons maupun menunjukkan langkah konkret dalam memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai kententuan yang berlaku. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

“Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Kementerian Komdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diarur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” ungkap Alexander yang dikutip dalam pernyataan resminya, Jumat (20/6). 

Advertisement

Berikut adalah daftar 7 PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat peringatan:

1. philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)

2. bathandbodyworks.co.id (PT. DUNIA LUXINDO)

Advertisement

3. ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc.)

4. nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)

5. xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)

Advertisement

6. klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)

7. lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT. Lenovo Indonesia)

Alexander menyatakan bahwa pihak kementerian mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat ini untuk segera merespons surat peringatan yang telah disampaikan. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan mereka belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Komdigi akan melakukan pemutusan akses atau pemblokiran layanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Advertisement

Menurut Alex, Komdigi membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran. 

“Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” imbuh Alex. 

Adapun direktorat yang dapat dihubungi oleh PSE terkait pendaftaran. Di antaranya ialah Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital RI Kementerian Komunikasi dan Digital dan situs resmi  Aduan Konten yang dimiliki oleh Komdigi. 

Advertisement

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.