GadgetDIVA - Nomor WhatsApp orang Indonesia dijual ke China oleh komplotan asal Palembang, Sumatera Selatan. Penjualan tersebut diduga untuk judi online (judol).
Komplotan tersebut berisi tujuh orang yang terdiri atas NOF (35), MS (19), MPD (24), EA (22), WA (26), SAK (20) dan HF (19). Ketujuhnya telah ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu (24/4).
Komplotan tersebut dilaporkan telah menjual kurang lebih 50.000 nomor WhatsApp ke China. Mereka juga melakukan transmisi konten judol dengan menjual beli akun WhatsApp yang terhubung oleh nomor ponsel terdaftar atass nama orang lain.
Baca Juga
Advertisement
“Tersangka memperjualbelikan nomor WhatsApp Indonesia dengan menggunakan identitas NIK orang lain ke pembeli nomor WhatsApp di luar negeri,” tutur Kabid Humas Polda Sumsel Sunarto yang dikutip dari Kompas.com pada Senin (6/5).
Menurut Sunarto, tersangka utamanya ialah NOF. Ia merekrut enam orang lainnya yang sehari-hari bertugas untuk melakukan ekstrak file zip akun WhatsaApp, kemudian mengubahnya menjadi file ke format TXT.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 9 unit ponsel berbagai merek, lima unit CPU komputer, 5 unit layar monitor komputer, 1 unit laptop, 1 kotak kartu telepon (372 buah) dan buku catatan.
Baca Juga
Advertisement
Diketahui, tersangka meraup keuntungan omzet rata-rata Rp 5 juta per hari. Hal tersebut menjual kurang lebih 50.000 nomor WhatsApp.
Mereka membeli nomor WhatsApp dengan harga Rp. 3.000 per akun dari grup Facebook. Kemudian, lewat Telegram dengan harga Rp. 3.100 per akun.
Tak hanya menjual, tersangka juga menggunakan nomor WhatsApp untuk didaftarkan ke judol supaya mendapatkan bonus. Menurut keterangan NOF, ia membuat sekitar 100 akun judi online dan melakukan deposit saldo minimal Rp. 50.000.
Baca Juga
Advertisement
NOF turut mengaku bahwa dirinya juga mempelajari cara mengekstrak nomor WhatsApp tersebut dari menonton YouTube. Lalu, ia membuat grup WhatsApp denan open all web yang berisi 10 orang.
Grup tersebut diguankan oleh pelaku sebagai media untuk membagikan situs judol beserta kode referral-nya. Pelaku juga turut memainkan judi slot secara bersamaan di situs yang sama.
“Setelah pelaku membagikan situs judi online dan kode referral ke dalam grup tersebut, kemudian pelaku dan 10 orang teman pelaku memainkan judi slot secara bersamaan di situs yang sama,” imbuh Sunarto.
Baca Juga
Advertisement
Lebih lanjut, polisi menjerat ketujuh tersangka berdasarkan Pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 35 jo pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008. UU tersebut berisi informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Tersangka terancam mendapatkan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 12 Miliar.
Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus penjualan nomor WhatsApp yang dilakukan oleh NOF cs, sebab pembelinya berasal dari China. Mereka juga masih mendalami jenis kejahatan yang terjadi.
Baca Juga
Advertisement
“Dampak dari nomor WA yang dijual ke orang lain atau orang asing, bisa disalahgunakan untuk melakukan kejahatan terutama untuk melakukan kejahatan penipuan atau kejahatan lainnya,” tandasnya.
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.