Komisi Eropa menilai dua raksasa media sosial, Meta dan TikTok, telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA). Atas dugaan pelanggaran tersebut, keduanya diberi waktu untuk memperbaiki sistem mereka—jika tidak ingin terkena denda yang nilainya bisa mencapai 6 persen dari pendapatan global tahunan.
Temuan ini disampaikan langsung oleh Komisi Eropa dan menjadi sorotan besar di industri digital dunia. Langkah ini menegaskan bahwa Uni Eropa kini semakin tegas dalam menegakkan aturan terkait transparansi platform digital dan perlindungan pengguna.
Akses Data Peneliti Dibatasi
Menurut laporan Engadget pada Jumat lalu, Komisi Eropa menemukan bahwa Meta—melalui platform Facebook dan Instagram—serta TikTok, telah menerapkan prosedur yang dinilai menyulitkan peneliti dalam mengakses data publik di platform mereka.
Baca Juga
Advertisement
Padahal, akses data yang transparan sangat penting untuk penelitian independen, terutama terkait isu sensitif seperti paparan konten ilegal atau berbahaya terhadap anak di dunia maya.
“Memberikan akses data kepada peneliti merupakan kewajiban transparansi yang esensial dalam DSA,” tulis Komisi Eropa dalam pernyataannya. Dengan kata lain, praktik pembatasan akses ini berpotensi melanggar semangat keterbukaan yang menjadi dasar dari aturan tersebut.
Laporan Konten Ilegal Masih Rumit
Tak hanya soal data, Komisi Eropa juga menuding bahwa Meta belum menyediakan mekanisme pelaporan yang sederhana dan mudah digunakan. Pengguna yang ingin menandai konten ilegal—termasuk konten eksploitasi seksual anak—harus melewati beberapa langkah yang rumit.
Baca Juga
Advertisement
Lebih parah lagi, tampilan antarmuka pelaporan dianggap membingungkan dan bisa membuat pengguna enggan untuk melapor.
Padahal, DSA dengan tegas mewajibkan platform digital menyediakan sistem pelaporan yang mudah diakses oleh semua pengguna di wilayah Uni Eropa. Mekanisme ini penting untuk memastikan bahwa konten berbahaya dapat ditangani dengan cepat dan efisien.
Hak Pengguna untuk Banding Tidak Terjamin
Selain itu, Komisi Eropa menemukan bahwa Facebook dan Instagram belum memberikan ruang banding yang efektif bagi pengguna yang akunnya diblokir atau kontennya dihapus.
Baca Juga
Advertisement
Dalam banyak kasus, pengguna tidak memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan atau bukti tambahan. Akibatnya, proses banding menjadi tidak seimbang dan menimbulkan kesan bahwa keputusan platform bersifat sepihak.
Langkah ini dianggap bertentangan dengan prinsip DSA yang menekankan hak pengguna untuk mendapatkan keadilan digital.
Meta dan TikTok Diberi Waktu untuk Mematuhi Aturan
Menanggapi temuan tersebut, Komisi Eropa memberikan kesempatan bagi kedua perusahaan untuk meninjau berkas penyelidikan dan memberikan tanggapan tertulis. Selain itu, mereka juga bisa melakukan perbaikan terhadap kebijakan dan sistem internal agar sesuai dengan ketentuan DSA.
Baca Juga
Advertisement
Namun, jika setelah batas waktu yang diberikan mereka tetap tidak mematuhi, denda hingga 6 persen dari pendapatan global tahunan akan dijatuhkan—angka yang bisa mencapai miliaran dolar bagi perusahaan sebesar Meta dan TikTok.
Meta Bantah Tuduhan Pelanggaran
Pihak Meta membantah tuduhan tersebut. Perusahaan menegaskan telah melakukan sejumlah pembaruan besar sejak DSA diberlakukan di Uni Eropa.
“Kami yakin bahwa solusi yang kami terapkan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Uni Eropa,” kata Meta dalam pernyataan resminya.
Baca Juga
Advertisement
Meta menyebut telah memperbaiki fitur pelaporan konten, proses banding pengguna, serta alat akses data publik untuk peneliti. Namun, Komisi Eropa menilai upaya tersebut masih belum memenuhi standar transparansi yang diatur dalam DSA.
TikTok Minta Panduan Lebih Jelas
Sementara itu, TikTok mengambil langkah yang lebih hati-hati. Platform asal Tiongkok itu menyatakan masih meninjau temuan Komisi Eropa secara menyeluruh.
Namun, TikTok juga menilai bahwa beberapa ketentuan dalam DSA berpotensi bertentangan dengan regulasi perlindungan privasi dan data pribadi individu.
Baca Juga
Advertisement
“Kami berharap regulator dapat memberikan panduan yang lebih jelas mengenai bagaimana kewajiban ini dapat diselaraskan,” ungkap perwakilan TikTok.
Pernyataan ini menunjukkan adanya ketegangan antara transparansi data dan perlindungan privasi, dua hal yang sama-sama krusial di era digital.
Regulasi Digital Eropa Semakin Ketat
Kasus Meta dan TikTok ini menjadi sinyal bahwa Uni Eropa tidak main-main dalam menegakkan aturan digitalnya. Melalui Digital Services Act, Eropa berupaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, transparan, dan adil bagi pengguna.
Baca Juga
Advertisement
Undang-undang tersebut mengatur berbagai kewajiban bagi platform besar, mulai dari penghapusan konten ilegal hingga tanggung jawab atas algoritma yang digunakan untuk merekomendasikan konten kepada pengguna.
Jika Meta dan TikTok tidak segera memperbaiki sistem mereka, kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam penerapan hukum digital di dunia—dan peringatan bagi perusahaan teknologi lain agar lebih bertanggung jawab terhadap pengelolaan data serta perlindungan pengguna.
Dengan temuan ini, Meta dan TikTok berada di bawah sorotan tajam regulator Eropa. Kedua perusahaan kini harus membuktikan komitmen mereka terhadap transparansi dan keamanan pengguna digital.
Baca Juga
Advertisement
Apabila mereka gagal mematuhi aturan, bukan hanya denda besar yang menanti, tetapi juga kerusakan reputasi global yang bisa berdampak jangka panjang terhadap kepercayaan publik.
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.