Komdigi: Turunan UU PDP Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Uu Pdp
Pengiriman Smartphone Indonesia Menurun

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar menyatakan turunan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) ditargetkan rampung tahun ini. UU tersebut masih dalam tahap pembahasan.

“Turunan dari undang-undang PDP-nya, rancangan peraturan pemerintahnya sedang berproses. Itu ada 200-an pasal, dan pembahasan baru sampai pasal 90-an. Setiap minggu bisa dibahas lima pasal,” ungkap Alexander Sabar di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (9/5).

Meski proses pembahasan aturan ini stabil dan terus berjalan, kata Alex, prosesnya melibatkan banyak pihak lintas kementerian. Kini, proses turunan UU PDP masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Advertisement

“Kita harus lihat lagi, karena kan melibatkan seluruh instansi.
Tidak hanya Komdigi saja. Saat ini prosesnya ada di Kementerian Hukum untuk harmonisasi itu. Jadi kita berharap bisa segera selesai. Harapan kita tahun ini,” unkgap Alex.

Informasi dari laman pdp.id menyebut bahwa proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Peraturan Pelakasanaan UU PDP kini masih dalam tahap harmonisasi, menurut Kemenkumham. Tahap harmonisasi tersebut berlangsung sejak 27 September 2024.

Di samping itu, Alex turut menyatakan kalau kelembagaan yang mengawasi UU PDP akan menjadu badan negara. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU PDP.

Advertisement

“Masih terkait PDP, kalau kita baca undang-undangnya, itu mengamanatkan lembaganya atau badannya nanti langsung di bawah presiden. Jadi posisinya badannya langsung berada di bawah presiden,” kata dia.

Kendati demikian, penegakan hukum terkait isu PDP dikatakannya telah berjalan. Menurut Alex, pihak kepolisian sudah beberapa kali melakukan penanganan kasus terkait perlindungan data pribadi.

“Kalau mengenai penegakan hukumnya, dari beberapa informasi yang kami dapatkan dari aparat penegak hukum, itu sudah berjalan. Dari Kepolisian sudah beberapa kali melakukan penanganan kasus terkait dengan pelindungan data pribadi,” jelas Alex.

Advertisement

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan ahli dari Komdigi untuk membahas isu tersebut. Tepatnya dengan Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital.

“Ini undang-undang pelindungan data pribadi dan dalam beberapa kesempatan mereka meminta keterangan ahli ke tempat kami di Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital yang memang saat ini diberikan tugas untuk mengawal undang-undang PDB tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi ini telah resmi berlaku sejak Oktober 2024. Undang-undang tersebut disahkan pada 17 Oktober 2022.

Advertisement

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.