GadgetDIVA - Google akhirnya setuju untuk membayar 100 juta dolar AS atau sekitar Rp1,6 triliun guna menyelesaikan gugatan hukum terkait layanan iklannya. Kasus ini menuduh raksasa teknologi tersebut mengenakan biaya atas klik iklan yang muncul di luar lokasi geografis yang telah dipilih oleh pengiklan.
Dilansir dari The Verge pada Sabtu (29/3), penyelesaian yang diusulkan Google telah diajukan ke pengadilan California pada Kamis lalu dan kini menunggu persetujuan hakim. Jika disetujui, gugatan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade ini akan resmi berakhir.
“Kasus ini berkaitan dengan fitur produk iklan yang telah kami ubah lebih dari satu dekade lalu, dan kami senang ini telah terselesaikan,” ujar juru bicara Google, José Castañeda, dikutip dari The Verge.
Baca Juga
Advertisement
Kronologi Gugatan: Berawal dari 2011
Kasus ini pertama kali muncul pada tahun 2011 dan berkaitan dengan layanan periklanan Google AdWords, yang kini dikenal sebagai Google Ads. Para penggugat menuduh Google melanggar Undang-Undang Persaingan Tidak Sehat California dengan menyesatkan pengiklan mengenai lokasi penayangan iklan mereka.
Selain itu, Google juga dituding tidak memenuhi janjinya untuk memberikan diskon dalam skema Smart Pricing, yang seharusnya mengurangi biaya bagi pengiklan ketika iklan mereka muncul di situs dengan tingkat konversi yang lebih rendah.
Gugatan ini diajukan oleh para pengiklan yang menggunakan program Google AdWords antara 1 Juni 2009 hingga 13 Desember 2012. Mereka mengklaim bahwa praktik periklanan Google merugikan mereka secara finansial.
Baca Juga
Advertisement
Penyelidikan Mendalam dan Data Besar
Penyelesaian hukum ini terjadi setelah melalui proses investigasi yang panjang dan kompleks. Pengacara penggugat menyebutkan bahwa proses penemuan fakta dalam kasus ini melibatkan peninjauan lebih dari 910.000 halaman dokumen dan beberapa terabyte data klik dari Google.
Meskipun Google tidak mengakui kesalahan dalam kasus ini, pembayaran Rp1,6 triliun menunjukkan bahwa perusahaan memilih untuk menghindari pertarungan hukum lebih lanjut yang bisa berdampak negatif pada reputasinya.
Tantangan Hukum Lain yang Mengancam Google
Gugatan terkait layanan iklan ini bukan satu-satunya masalah hukum yang dihadapi Google. Raksasa teknologi tersebut saat ini juga menghadapi gugatan antimonopoli dari pemerintah federal AS, yang bahkan bisa memaksanya menjual browser Chrome untuk mengurangi dominasi di pasar digital.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, Google juga tengah berhadapan dengan Departemen Kehakiman AS dalam kasus yang menuduhnya menciptakan monopoli di industri teknologi periklanan. Jika terbukti bersalah, dampaknya bisa sangat besar, termasuk restrukturisasi bisnis dan perubahan signifikan dalam model bisnis periklanan digitalnya.
Apa Dampaknya bagi Pengiklan?
Bagi para pengiklan, penyelesaian kasus ini bisa menjadi sinyal bahwa regulasi periklanan digital semakin ketat. Mereka mungkin akan lebih selektif dalam memilih platform periklanan dan lebih berhati-hati dalam menganalisis data kinerja iklan mereka.
Sementara itu, Google kemungkinan akan memperketat kebijakannya agar tidak lagi menghadapi tuntutan serupa di masa depan. Transparansi dalam sistem penayangan iklan menjadi salah satu aspek yang bisa ditingkatkan untuk menjaga kepercayaan pengiklan.
Baca Juga
Advertisement
Google akhirnya menyelesaikan gugatan hukum yang telah berjalan lebih dari satu dekade dengan membayar Rp1,6 triliun. Meskipun kasus ini tidak sampai ke meja persidangan, implikasinya cukup besar, terutama bagi industri periklanan digital. Di tengah tekanan regulasi yang semakin ketat, langkah Google ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam dunia periklanan digital.
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.