Di era digital yang serba cepat, kebutuhan dana mendesak seringkali membuat kita mencari solusi instan. Rendahnya literasi masyarakat menggunakan layanan pinjaman daring menjadi sasaran empuk para pelaku pinjol ilegal.

Yasmine Meylia, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dengan tegas menjelaskan, “Industri kami hadir untuk melayani segmen yang kurang terlayani perbankan. Banyak yang punya rekening bank, tapi tidak punya akses kredit,” ujarnya.
Mengapa fintech lending diperlukan? Data menunjukkan, terdapat celah pasar yang signifikan. Nilainya mencapai Rp 1,6 triliun untuk masyarakat yang membutuhkan akses kredit cepat dan mudah. Meski baru berusia 8 tahun, industri fintech lending tumbuh pesat karena mampu menjawab kebutuhan ini.
Baca Juga
Advertisement
“Bayangkan, untuk pinjaman kecil Rp 3-4 juta, harus antri di bank berjam-jam dengan dokumen yang rumit. Biaya analisisnya pun tidak sebanding untuk pinjaman segitu,” tambah Yasmine. Paradiva, inilah alasan utama kehadiran fintech lending menjadi begitu penting.
Dalam perkembangannya, Yasmine melihat pinjol ilegal membuat fintech lending dianggap negatif. Padahal, fintech lending membawa misi inklusi keuangan, agar mereka yang membutuhkan dana tambahan terutama untuk tujuan produktif lebih mudah diakses.
Untuk itulah AFBI membangun strategi kampanye positif fintech lending dengan menghadirkan PINDAR (Pinjaman Daring) guna membedakan dengan Pinjol Ilegal. Bukankah Pindar dan Pinjol adalah sama?
Baca Juga
Advertisement
Yasmine menjelaskan, istilah Pindar sebenarnya hasil kompetisi nasional yang digelar AFPI untuk menemukan nama yang mudah diingat, menggantikan sebutan “fintech lending” atau “pinjol” yang telah terkontaminasi citra negatif.
“Model bisnisnya benar-benar berbeda,” tegas Yasmine. “Pindar adalah marketplace yang mempertemukan pemberi pinjaman (seperti bank atau individu) dengan peminjam. Sama seperti e-commerce yang mempertemukan penjual dan pembeli.”
Berbeda dengan pinjol ilegal yang dananya berasal dari operator sendiri yang tidak jelas kehalalannya, Pindar transparan. Setiap transaksi dilindungi perjanjian antara peminjam dan pemberi dana.
Baca Juga
Advertisement
Banyaknya efek negatif dari pinjol yang dialami masyarakat mulai dari data nasabah yang disalahgunakan, marketing dan promosi yang tidak mengindahkan aturan, intimidasi saat penagihan, hingga kasus bunuh diri nasabah yang putus asa, Yasmine tegas mengatakan bahwa industri ini tidak berjalan tanpa pengawasan dan aturan tegas. Menurutnya Pinjol ilegal menerabas semua itu. Bahkan mengecoh konsumen dengan meniru logo dan nama Pindar yang resmi.
“Masyarakat harus lebih cerdas membedakan pinjol ilegal dengan segala konsekuensi negatif tersebut dengan Pindar yang berada di bawah payung hukum kuat yang mengaturnya,” tandasnya sambil menyebut Pindar harus mematuhi Undang-Undang P2SK, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 10/2022 dan Kode Etik AFPI.

“POJK itu seperti buku panduan. Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, semuanya jelas. Intinya adalah perlindungan konsumen,” jelas Yasmine. Jika ada platform yang melanggar, sanksi tegas dari OJK dan AFPI sudah menanti.
Baca Juga
Advertisement
AFPI sendiri bukan sekadar perkumpulan. Sebagai asosiasi, mereka memiliki kewenangan untuk menguji kelayakan dan kepatutan anggotanya, serta menjadi rumah pengaduan bagi konsumen.
Hingga saat ini, industri Pindar telah mencatatkan pencapaian 158 juta pengguna terdaftar sejak 8 tahun lalu dengan 2,4 juta pemberi pinjaman aktif dan Rp 83,47 triliun jumlah pinjaman yang disalurkan.
Angka-angka ini membuktikan bahwa kepercayaan masyarakat masih tinggi. “Selama pertumbuhan masih positif, artinya kami masih dibutuhkan,” ujar Yasmine. Tantangannya saat ini lanjutnya, bagaimana agar masyarakat memahami bahwa mereka harus meminjam uang jika sudah tahu untuk membayarnya.
Baca Juga
Advertisement
Tips Meminjam dengan Bijak di Platform Pindar, Yasmine Melalui berbagai edukasi bersama anggita AFPI memberikan kiat-kiat penting sebelum memutuskan meminjam:
1. Pastikan Legal: Gunakan hanya platform yang terdaftar di OJK dan AFPI. Cek di situs resmi OJK.
2. Pinjam Sesuai Kemampuan: “Pinjamlah ketika Anda yakin bisa membayar. Jika uang untuk bayar ternyata datang tiga bulan lagi, jangan meminjam untuk jangka waktu satu bulan,” saran Yasmine.
Baca Juga
Advertisement
3. Pahami Seluruh Biaya: Baca dengan teliti semua detail biaya dan perjanjian sebelum menyetujui.
4. Laporkan Jika Ada Masalah: Jika mengalami penagihan yang tidak etis, segera laporkan ke Jendela, pusat pengaduan AFPI. “Siapkan bukti, jangan sampai menjadi fitnah,” imbau Yasmine.
Komitmen Rupiah Cepat pada Inklusi Keuangan
Baca Juga
Advertisement
Komitmen industri fintech lending tidak hanya pada bisnis, tetapi juga inklusi keuangan. Dalam Bulan Inklusi Keuangan Nasional (BIKN) 2025, platform Rupiah Cepat menyerahkan dana CSR sebesar Rp 100 juta kepada Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI).
Kegiatan literasi keuangan bertema “Pemerataan Akses Keuangan untuk Kalangan Disabilitas” ini dihadiri oleh Direktur Utama Rupiah Cepat, Anna Maria Chosani, dan Direktur Eksekutif AFPI, Yasmine Meylia.

“Rupiah Cepat percaya bahwa literasi keuangan adalah hak semua kalangan, tanpa terkecuali. Dukungan ini kami harap tidak hanya meningkatkan pemahaman anggota PPDI terhadap produk keuangan digital, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi mereka,” ujar Anna.
Baca Juga
Advertisement
Data Susenas BPS 2023 mengungkap kesenjangan yang masih lebar: hanya 24,3% penyandang disabilitas usia ≥ 15 tahun yang memiliki rekening bank, dan akses kreditnya hanya 14,2%.
Dengan memahami perbedaan mendasar antara Pindar yang legal dan pinjol ilegal, serta menerapkan tips meminjam dengan bijak, kita bisa memanfaatkan kemudahan teknologi finansial tanpa harus terjebak dalam masalah. Selalu ingat: gunakanlah pinjaman sebagai alat bantu, bukan solusi utama untuk gaya hidup.
Baca Juga
Advertisement
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.