Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan bahwa mulai tanggal 28 Maret pihaknya akan menutup akun media sosial anak berusia di bawah 16 tahun. Mulai dari platform Youtube, TikTok, Instagram, X hingga Roblox.
Peraturan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ungkap Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam unggahan di akun resmi Instagram Komdigi pada Jumat (6/3).
Baca Juga
Advertisement
Dengan diterapkannya peraturan ini, kata Meutya, Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan aturan penundaan akses anak di ruang digital.
Aturan ini bertujuan untuk melindungi anak terhadap ancaman digital. Di antaranya seperti adiksi, paparan pornografi, perundungan siber hingga penipuan online.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” imbuhnya.
Baca Juga
Advertisement
Tahap implementasi Permen ini dimulai pada 28 Maret 2026. Nantinya, semua akun media sosial anak berusia di bawah 16 tahun mulai dinonaktifkan. Mulai dari platform Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live dan Roblox.
Proses implementasi berlaku secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya. Menurut Meutya, upaya ini dilakukan untuk melindungi kedaulatan masa depan anak Indonesia, meski berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan.
“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya,” kata Meutya.
Baca Juga
Advertisement
Kendati demikian, langkah ini merupakan upaya terbaik yang harus diambil. Terutama di tengah kondisi yang disebutnya sebagai darurat digital.
“Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital,” tuturnya.
Meutya menegaskan kalau peraturan ini diterapkan untuk memastikan teknologi dapat bermanfaat untuk anak-anak. Bukan malah merusaknya.
Baca Juga
Advertisement
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tutup Meutya.
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.