Registrasi Kartu SIM Biometrik Segera Berlaku, Asosiasi: Operator Siap

Kartu Sim
talkshow bertajuk "Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Face Recognition" yang digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan ATSI di Jakarta, Rabu (17/12). [Foto: Nadhira/GadgetDiva].

Registrasi kartu SIM baru menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah alias face recognition akan diimplementasikan pada 1 Juli 2026 mendatang. Operator seluler (opsel) diklaim siap. 

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menyatakan bahwa operator seluler telah siap melaksanakan kebijakan registrasi kartu SIM biometrik ini. Ia menyebut kalau opsel telah mengambil sejumlah langkah konkret. 

Registrasi Biometrik
Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dalam acara Tallk Show bertajuk “Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Face Recognition” di Jakarta, Rabu (17/12). [Foto: Nadhira/GadgetDiva].

Pertama, opsel telah mengimplementasikan validasi biometrik untuk proses penggantian kartu SIM di gerai. Kedua, mereka telah menjalani Perjanjian Kerja sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk pemanfaatan data kependudukan yang diperpanjang setiap dua tahun. Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013.

Advertisement

Ketiga, operator mendukung standarisasi sistem keamanan bersertifikasi ISO 27001 dan standarisasi liveness detection minimal bersertifikasi ISO 30107-3. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa objek adalah manusia dan hidup. 

Tujuan dibuatnya kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan biometrik ini merupakan langkah konkret dalam memutus mata rantai kejahatan digital yang kerap menggunakan nomor seluler sebagai pintu masuk. 

“Tiga tahun terakhir kebocoran data ini tidak berasal dari operator seluler karena kami selalu upgrade semua sistem hingga data centernya. Operator sudah jalankan AI sejak 2021,” ungkap Marwan dalam talkshow bertajuk “Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Face Recognition” yang digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan ATSI di Jakarta, Rabu (17/12). 

Advertisement

Dalam kesempatan yang sama, Praktisi Hukum David M. L. Tobing mengingatkan kalau semakin banyak pengguna internet semakin banyak kejahatan akan timbul. Ia mencontohkan media sosial yang dijadikan marketpalce juga sarat penipuan. 

Melalui kebijakan ini, David berharap ATSI dan Komdigi dapat melindungi masyarakat. Ia mengingatkan sosialisasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan. Supaya, tidak ada lagi penyalahgunaan data. 

Dengan jadwal yang telah ditetapkan dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, implementasi registrasi biometrik wajah untuk kartu SIM kini memasuki fase eksekusi.

Advertisement

“Kesuksesannya tidak hanya bergantung pada kesiapan teknologi operator, tetapi juga pada sosialisasi kepada masyarakat dan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan data,” kata David. 

Di samping itu, Marwan turut merinci implementasi kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan biometrik wajah. Tahap awal berlaku mulai 1 januari 2026, akan menggunakan sistem hybrid. Calon pelanggan baru dapat memlih dua cara registrasi, yakni menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK) atau menggunakan data NIK dan verifikasi biometrik pengenalan wajah. 

Kemudian, mulai 1 Juli 2026, sistem registrasi akan sepenuhnya menggunakan verifikasi biometrik wajah. Kebijakan ini berlaku pada pelanggan baru. 

Advertisement

“Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi,” jelas Marwan.

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.