Mau Tiru China, DPR Ingin Warga RI Daftar Akun Medsos Pakai KTP

Medsos
Cuaca Buruk Dapat Pengaruhi Emosi Pengguna Saat Bermedia Sosial

Anggota Komisi I DPR Fraksi PKB Oleh Soleh mengusulkan pemerintah Indonesia untuk membatasi penggunaan media sosial (medsos). Salah satunya adalah setiap warga yang ingin membuat akun harus menyantumkan KTP.

Menurut Oleh, jika para pengguna medsos mendaftarkan akun dengan menggunakan KTP, setiap aktivitasnya dapat dipertanggung jawabkan. Ia turut menyinggung regulasi serupa telah berlaku di China. 

“Batasi akun-akun medsos. Batasinya caranya gimana, ya seperti China. China hari ini itu, jika ada warganya ingin membuat akun medsos, harus jelas. ID-nya, KTP-nya ini siapa. Kalau dia mau pakai yang lain, harus ada yang bertanggung jawab,” ungkapnya dikutip dari DetikNews, Minggu (31/8). 

Advertisement

Oleh turut mengusulkan dibuatnya aturan yang melarang pengguna memiliki akun samar alias ‘second account’. Jika mereka ingin memiliki lebih dari satu akun medsos, katanya, pengguna harus menggunakan identitas yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. 

“Jangan ada second account lagi, nih saya sampaikan. Kalaupun mau bikin double account, ya boleh. Tapi, ID-nya harus jelas, alamatnya jelas, siapa pemiliknya, siapa yang bertanggung jawab,” imbuhnya. 

Menurutnya, Undang-Undang ITE tidak dapat diberlakukan karena banyaknya akun palsu yang bersifat provokatif. Sebab, jumlahnya mencapai ratusan ribu akun. 

Advertisement

“Nah, Undang-Undang ITE juga tidak akan mampu untuk dilaksanakan kalau melihat hamparan medsos palsu yang sifatnya provokatif. Kan bukan jumlahnya 1, 2, 3, bukan 10, 20. Tapi kan ribuan, bahkan ratusan ribu akun,” imbuhnya. 

Usulan ini merupakan langkah untuk mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menumpas konten-konten disinformasi, firnah dan kebencian (DFK) di medsos. 

Ia menyebut masih banyak konten bermuatan negatif di platform sehingga perlu adanya pembatasan. 

Advertisement

“Seperti apa yang saya sampaikan sebelumnya, bahwa dunia digital kita tidak sehat. Banyak provokasi, adu domba, bully, intimidasi, penggiringan opini palsu, dan yang lain-lain. Solusinya adalah, sudah batasi saja,” kata Oleh. 

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dilaporkan memanggil sejumlah platfrom medsos seperti TikTok dan Meta. Hal ini terkait dengan melakukan moderasi konten. 

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyatakan kalau konten moderasi ini terkait penanganan konten negatif pada platform. Yakni, judi online serta konten yang dilarang dalam undang-undang. 

Advertisement

“Bukan begitu mungkin maksudnya ya, enggak terkait dengan demo sih sebetulnya. Lebih konten moderasi aja, gitu. Ya itu sebenarnya sudah berjalan lama, jadi enggak terkait dengan demo-demo sih,” ungkap Nezar yang dikutip dari CNBC Indonesia.

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.