Terapkan Biometrik Wajah, Begini Cara Registrasi Kartu SIM Terbaru di Telkomsel

Telkomsel
Ilustrasi Kartu SIM. [Foto: Unsplash/User Pascal].

Telkomsel resmi menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk kartu SIM baru. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 7 Tahun 2026. 

“Fokus kami adalah mendukung Kemkomdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) melalui program SEMANTIK (Senyum Nyaman dengan Biometrik), untuk menghadirkan proses registrasi yang lebih aman dan nyaman bagi semua pelanggan,” ungkap VP Customer Care Management Telkomsel Filin Yulia dalam pernyataan resminya dikutip pada Selasa (24/2). 

Tujuan diterapkannya registrasi menggunakan biometrik wajah ini supaya memperkuat validitas identitas pelanggan dan melindungi masyarakat dari berbagai penipuan digital seperti scam phishing. Sebagaimana yang disebutkan oleh Filin. 

Advertisement

Kini, bagi pelanggan WNI registrasi akan dilakukan menggunakan NIK dan verifikasi wajah. Khusus pelanggan di bawah 17 tahun dan belum menikah, registrasi dilakukan menggunakan NIK pelanggan serta NIK + verifikasi wajah kepala keluarga sesuai KK. 

Cara Registrasi Kartu SIM Telkomsel Pakai Biometrik Wajah

Ada beberapa langkah yang dapat kamu lakukan untuk registrasi biometrik wajah. Di antaranya sebagai berikut. 

1. Paradiva dapat mengunjungi GraPARI terdekat cukup dengan membawa KTP. Kemudian, petugas layanan Telkomsel siap akan membantu para pelanggan, termasuk mereka yang tidak memiliki smartphone. 

Advertisement

2. Bagi kamu yang ingin melakukan registrasi secara mandiri, cukup membuka laman resmi Telkomsel. Kemudian, lakukan verifikasi nomor yang akan diregistrasi, masukkan NIK dan ambil foto selfie. 

Kini, operator masih dalam masa transisi untuk menerapkan registrasi menggunakan biometrik wajah hingga Juni 2026 sesuai yang ditetapkan oleh Komdigi. Selama masa transisi ini, pelanggan masih dapat melakukan registrasi menggunakan NIK dan Nomor KK. 

Telkomsel
Terapkan Biometrik Wajah, Begini Cara Registrasi Kartu SIM Terbaru di Telkomsel 5

Setelah periode tersebut berakhir, proses registrasi nomor seluler akan sepenuhnya menggunakan identitas yang valid beserta data biometrik pelanggan. 

Advertisement

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 7 Tahun 2026 juga mengatur soal kartu perdana yang diedarkan wajib dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukans etelah data tervalidasi (WNI) atau terverifikasi (WNA). 

Selain itu, setiap pelanggan maksimal memiliki 3 nomor prabayar per identitas dan per operator. Pelanggan yang telah registrasi biometrik memiliki kendali penuh untuk cek seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka serta meminta pemblokiran jika terdaftar nomor tidak dikenal.

Selanjutnya, nomor yang telah teregistrasi sebelum peraturan berlaku tetap dapat digunakan. Telkomsel juga menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang ingin berpindah ke sistem biometrik.

Advertisement

Menjawab soal keamanan data biometrik pelanggan, Telkomsel memastikan bahwa data tersebut hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas sesuai ketentuan perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi yang berlaku. 

Teknologi yang digunakan ini telah memenuhi prinsip pencegahan penipuan serta ketahanan terhadap ancaman siber. Hal ini sebagaimana dipersyaratkan oleh regulator. 

“Implementasi ini merupakan kelanjutan dari uji coba bertahap bertahap yang telah kami lakukan sejak beberapa tahun terakhir bersama Komdigi. Dengan kesiapan kanal layanan kami, pelanggan Telkomsel kini dapat merasakan proses registrasi yang singkat, jelas, dan mudah diikuti,” tutup Filin. 

Advertisement

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.