Platform media sosial populer TikTok akhirnya buka suara setelah izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) miliknya dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Langkah tegas ini diambil pemerintah setelah TikTok dinilai tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban dalam menyerahkan data sesuai regulasi yang berlaku. Meski demikian, pihak TikTok menegaskan akan bekerja sama secara konstruktif dengan pemerintah Indonesia untuk mencari solusi terbaik.
Respons TikTok
Juru bicara TikTok menyampaikan pernyataan resmi bahwa perusahaan tetap menghormati hukum di setiap negara tempat mereka beroperasi, termasuk Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi. Saat ini kami bekerja sama dengan Kemkomdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada media di Jakarta, Jumat.
TikTok juga menegaskan komitmennya untuk terus melindungi privasi pengguna. Selain itu, perusahaan berjanji memastikan platformnya tetap aman, nyaman, dan bertanggung jawab bagi jutaan pengguna di Indonesia.
Aplikasi Masih Bisa Diakses
Meskipun status izinnya dibekukan, pantauan pada Jumat malam menunjukkan aplikasi TikTok masih bisa diakses secara normal. Konten-konten tetap dapat diputar, bahkan fitur siaran langsung (live streaming) juga berjalan tanpa hambatan. Hal ini menandakan bahwa pembekuan TDPSE tidak serta-merta memutus akses masyarakat terhadap aplikasi tersebut, tetapi lebih pada penegasan kewajiban administratif TikTok di hadapan pemerintah.
Baca Juga
Advertisement
Alasan Pembekuan oleh Kemkomdigi
Kemkomdigi menjelaskan, pembekuan sementara TDPSE TikTok dilakukan karena perusahaan tidak mematuhi aturan yang mewajibkan PSE lingkup privat menyerahkan data sesuai permintaan otoritas.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangannya.
Menurut Alexander, dugaan pelanggaran berawal dari indikasi monetisasi aktivitas siaran langsung oleh akun-akun yang terhubung dengan perjudian daring. Oleh karena itu, Kemkomdigi meminta data mendetail terkait traffic, aktivitas live streaming, serta monetisasi, termasuk jumlah dan nilai gift yang diberikan selama periode tersebut.
Baca Juga
Advertisement
TikTok Diminta Klarifikasi
Kemkomdigi sebenarnya sudah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi langsung pada 16 September 2025. Pihak TikTok diberikan tenggat waktu hingga 23 September 2025 guna menyerahkan data lengkap yang diminta.
Namun, dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 yang dikirimkan tepat pada 23 September, TikTok menyatakan tidak bisa memberikan seluruh data tersebut. Alasannya, perusahaan memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara mereka menanggapi permintaan data dari otoritas.
Dasar Hukum Permintaan Data
Alexander menegaskan bahwa permintaan data tersebut bukan tanpa dasar hukum. Permintaan itu merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Baca Juga
Advertisement
Aturan tersebut mewajibkan setiap PSE lingkup privat, termasuk TikTok, untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik maupun data elektronik ketika diminta kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan.
“Dengan tidak memenuhi kewajiban tersebut, TikTok dinilai melanggar aturan. Karena itu, kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan,” jelas Alexander.
Implikasi untuk TikTok dan Pengguna
Langkah ini memunculkan sejumlah pertanyaan dari publik. Apakah pembekuan izin akan berdampak pada pengguna? Untuk sementara, aplikasi masih bisa digunakan normal. Namun, jika persoalan tidak segera diselesaikan, tidak menutup kemungkinan pemerintah dapat mengambil langkah lebih lanjut yang berpotensi mengganggu layanan.
Baca Juga
Advertisement
Di sisi lain, TikTok harus memastikan kepatuhan pada regulasi tanpa mengabaikan kebijakan globalnya soal perlindungan data. Inilah titik tarik-menarik yang menjadi tantangan: antara kepentingan pemerintah menjaga ruang digital tetap bersih dari pelanggaran, dan komitmen perusahaan global menjaga kebijakan internal.
Kasus pembekuan sementara izin TikTok di Indonesia menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah semakin tegas mengawasi aktivitas platform digital raksasa. Pemerintah menuntut transparansi dan kepatuhan, terutama terkait isu sensitif seperti live streaming yang berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
Sementara itu, TikTok berusaha menunjukkan sikap kooperatif sembari tetap mempertahankan prosedur internalnya. Kini, semua pihak menunggu kelanjutan dari negosiasi antara TikTok dan Kemkomdigi, apakah akan menemukan jalan tengah yang adil, atau justru berujung pada langkah tegas berikutnya.
Baca Juga
Advertisement
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.