RI Terapkan Aturan Registrasi Nomor Baru Pakai Biometrik

Biometrik
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam acara peluncuran Senyum, Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta, Selasa (27/1). [Foto: Nadhira/GadgetDiva].

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menerapkan peraturan registrasi nomor seluler berbasis biometrik. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. 

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa Permen ini merupakan pembaharuan dari aturan terkait registrasi kartu SIM yang diterbitkan pada tahun 2014. Guna menekan penipuan online yang semakin menjamur. 

Biometrik
Acara peluncuran Senyum, Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta, Selasa (27/1). [Foto: Nadhira/GadgetDiva].

“Hari ini, 27 Januari 2026, melalu Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler, kita sempurnakan pedoman baru untuk penyelenggaran seluler dengan registrasi pelanggan berbasis biometrik atau pengenlaan wajah,” jelas Meutya Hafid dalam acara peluncuran Senyum, Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta, Selasa (27/1). 

Advertisement

Meutya memaparkaan kalau sebagian besar penipuan online ini berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Oleh sebab itu, registrasi menggunakan biometrik pengenalan wajah memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid. 

Melalui sistem ini, pendaftaran nomor baru menggunakan verifikasi wajah yang terhubung dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Langkah ini menutup ruang penggunaan nomor sekali pakai yang sering digunakan untuk scam, phishing dan penyalahgunaan OTP. 

Ada empat poin penting yang diatur dalam Permen 7 Tahun 2026. Di antaranya sebagai berikut. 

Advertisement

1. Know Your Customer menggunakan NIK dan biometrik pengenalan wajah. 

2. Kartu perdana yang diedarkan dalam kondisi tidak aktif. 

3. Kepemilikan nomor dibatasi dalam satu identitas, yakni tiga nomor telepon per NIK pada setiap operator seluler. 

Advertisement

4. Perlindugan data pelanggan dijamin melalui standar keamanan informasi dan mekanisme pencegahan fraud yang ketat. 

Permen ini sebelumnya telah ditandatangani oleh Meutya pada 17 Januari 2026. Penyesuaian registrasi menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah dilakukan paling lambat enam bulan sejak Permen diundangkan. 

Kemudian, registrasi dengan bantuan perangkat telekomunikasi atau teknologi informasi penyelenggara jasa telekomunikasi masih dapat menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga untuk registrasi paling lama enam bulan yang terhitng sejak Permen diundangkan. 

Advertisement

Sedangkan, nomor pelanggan yang sudah teregistrasi sebelum Peraturan Menteri diundangkan tetap berlaku dan tetap dapat digunakan. 

Melalui Permen ini, Meutya berharap dapat memperbaiki tata kelola registrasi pelanggan secara menyeluruh. Sekaligus, meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi nasional. 

“Kita berharap dengan kebijakan ini dapat memperbaiki tata kelola registrasi pelanggan secara menyeluruh serta meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi nasional. Jadi tidak hanya untuk keamanan, tapi juga untuk penguatan layanan telekomunikasi bagi para konsumen,” tandas Menkomdigi Meutya Hafid.

Advertisement

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.