Regulasi Registrasi Kartu SIM Terbit, Tetapkan Registrasi Biometrik dan Batasi Kepemilikan Nomor

Kartu Sim
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam acara AI Tour di Jakarta, Selasa (27/5). [Foto: GadgetDiva/Nadhira].

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan regulasi terbaru terkait registrasi kartu SIM. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. 

Regulasi ini wajibkan registrasi kartu SIM menggunakan prinsip mengenal pelanggan (KYC). Salah satunya amenggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah. 

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelas Menteri Meutya dalam pernyataan resminya dikutip Senin (26/1). 

Advertisement

Setiap Warga Negara Indonesia yang ingin melakukan registrasi kartu SIM terbaru, wajib menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Bagi mereka yang berumur di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga. 

Selain itu, kartu perdana yang diedarkan juga wajib dalam kondisi tidak aktif. Sehingga, aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi. 

Tak hanya mengatur soal registrasi kartu SIM, regulasi ini juga membatasi jumlah maksimal kepemilikan nomor. Setiap orang hanya dapat memiliki tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara. 

Advertisement

Hal ini dilakukan untuk membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif. 

Di samping itu, penyelenggara jasa telekomunikasi juga harus menyediakan fasilitas cek nomor. supaya masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya serta meminta pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilk NIK yang sah. 

Meutya menjelaskan kalau melalui regulasi ini, pemerintah ingin menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam dan penyalahgunaan data pribadi. Sekaligus, memastikan setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah. 

Advertisement

Dalam aspek perlindungan data, pihaknya menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelangggan menjadi kewajiban utama penyelenggara. Termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention). 

Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan diberikan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.

“Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” tadasnya.

Advertisement

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.