Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan generasi Post-Gen Z atau anak berusia di bawah 12 tahun sudah menjadi pengguna aktif internet di Indonesia. Sebanyak 9,17% pengguna internet berasal dari generasi tersebut.
“Saat ini, 9,17% dari pengguna internet berasal dari kelompok usia Post-Gen Z atau 12 tahun ke bawah,” ungkap Metuya.
Meutya melihat kalau generasi Post-Gen Z ini tumbuh dengan akses tak terbatas ke dunia maya. Tanpa ada perlindungan yang memadai dari pemerintah.
Baca Juga
Advertisement
Data paling mengejutkan yang dirilis oleh surver NCMEC, menyebut bahwa Indonesia menduduki peringkat keempat secara global dan peringkat kedua di kawasan ASEAN dalam jumlah kasus pornografi anak. Hal inilah yang kemudian menjadi latar belakang dari dibuatnya regulasi media sosial.
“Jadi angka-angka ini yang menjadi perhatian dari pemerintah untuk menguatkan regulasi terkait perlindungan anak di ruang digital,” ungkap Meutya.
Menkomdigi sendiri kini tengah menggodok regulasi media sosial. Aturan ini akan mengatur batas usia anak dalam bermedia sosial serta mengklasifikasikan platform digital yang dapat diakses oleh anak.
Baca Juga
Advertisement
Regulasi Media Sosial ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Kini, status regulasi tersebut sudah mencapai 90 persen, artinuya sedikit lagi dirampungkan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Meutya menegaskan kalau aturan ini tidak akan menyasar orang tua dan anak-anak. Melainkan, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Regulasi ini akan memberi PSE yang terbukti melanggar aturan perlindungan anak di ruang digital. Kendati demikian, Meutya belum dapat memberi informasi lebih lanjut terkait sanksi tersebut.
Baca Juga
Advertisement
“Tidak akan ada sanksi untuk orang tua atau anak. Sanksi akan diberikan kepada PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik yang melanggar aturan ini. Sekali lagi kita bukan mau memberi sanksi kepada anaknya, kepada orang tuanya,” tegas Meutya.
Dalam menyusun regulasi ini, Menkomdigi mengajak para pakar untuk berdiskusi dalam sebuah rapat. Diskusi tersebut diikuti oleh perwakilan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, lembaga swadaya masyarakat pemerhati anak, akademisi dari perguruan tinggi Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, dan Universitas Sebelas Maret.
Terbaru, kini Menkomdigi turut melibatkan anak-anak dari berbagai usia dalam membuat regulasi media sosial ini. Dalam satu pekan ini, Meutya menyebut sudah kelompok kedua anak-anak yang berkunjung ke Kemkomdigi.
Baca Juga
Advertisement
Setiap satu atau dua hari, kelompok anak-anak lainnya juga akan datang ke Kemkomdigi untuk didengar pendapatnya. Keterlibatan anak ini, kata Meutya, penting dalam memproses aturan ini karena hal ini akan langsung berdampak kepada kehidupan mereka.
“Sekali lagi, pentingnya masukan dari perwakilan anak berbagai usia, maupun latar belakang, termasuk suku dan juga kedaerahan,” tandasnya.
Baca Juga
Advertisement
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.