Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan tanggapan terkait kesepakatan perdagangan terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat. Kesepakatan itu memuat soal pemindahan data pribadi warga negara Indonesia.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS yang diumumkan pada Rabu (22/7) oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerayan data pribadi secara bebas. Melainkan, dapat menuadi pijakan hukum yang sah, aman dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
“Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga megara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud dan e-commerce,” ungkap Menkomdigi Meutya Hafid dalam pernyataan resminya, Kamis (24/7).
Baca Juga
Advertisement
Prinsip utama dari kesepakatan ini ialah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu dan kedaulatan hukum nasional. Sebagaimana tertuang dalam pernyataan Gedung Putih yang menyatakan bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi ‘… adequate data protection under Indonesia’s law’.
Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, kata Meutya, serta dapat dibenarkan secara hukum. Ia memberikan contoh konrket dari aktivitas pemindahan data yang sah antara lain penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce serta keperluan riset maupun inovasi digital.
Nantinya, pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia. Berlandaskan hukum yang merajuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga
Advertisement
“Pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional,” imbuhnya.
Dirinya memastikan kalau pemindahan data ke AS tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.
Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, lanjutnya, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global. Namun, tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya.
Baca Juga
Advertisement
Sebagai tambahan, pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan. Terutama dalam konteks tata kelola data digital.
Negara-negara anggota G7 seperti AS, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia dan Britania Raya telah lama msngadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal. Pemindahan data pribadi lintas negara pada prinsipnya di masa depan adalah keniscayaan.
“Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama,” tandasnya.
Baca Juga
Advertisement
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.