Komdigi Kaji Wacana Aturan Satu KTP untuk Satu Akun Medsos

Instagram

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dilaporkan tengah mengkaji wacana terkait aturan  penggunaan akun media sosial. Aturan tersebut akan mengatur satu orang hanya memiliki satu akun media sosial.

Salah satu pilihan aturan yang dikaji ialah satu nomor telepon atau satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk membuat satu akun medsos. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Komdigi (Wamenkomdigi) Nezar Patria.

Wamenkomdigi Nezar Patria menyebut upaya ini dapat dikaitkan dengan program Satu Data Indonesia. Tujuannya ialah untuk mengurangi praktik penipuan online sekaligus mempermudah pemantauan terhadap penyebaran berita hoaks.

Advertisement

“Itu salah satu solusi dan kami sedang mengkaji sekian opsi yang intinya untuk memperkecil upaya  scamming di dunia online dan memudahkan pengawasan terhadap misinformasi hoaks dan lain-lain,” ungkap Nezar dikutip dari Katadata, Senin (15/9).

Sebagai informasi, Satu Data adalah program Komdigi yang menyediakan portal untuk menghimpun data dari seluruh satuan dan unit kerja di lingkungan Komdigi. Portal ini menyediakan data dalam format yang mudah dicari, diakses serta digunakan kembali oleh publik.

Komdigi menargetkan portal tersebut dapat menghadirkan data yang akurat, mutakhir, terbuka, terintegrasi, akuntabel, valid, mudah diakses dan berkelanjutan. 

Advertisement

Lebih lanjut, Nezar menyatakan Kementerian masih dalam tahap pembahasan. Termasuk soal kemungkinan satu orang memiliki lebih dari satu nomor telepon, sehingga dapat membuat lebih banyak akun.

“Jadi mereka bisa membuat dua atau tiga akun. Ini yang mau kami kaki lebih lanjut, ada berapa nomor yang bisa dipakai apabila kami punya satu akun. Itu lagi dikaji,” ungkapnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Fraksi PKB Oleh Soleh mengusulkan pemerintah Indonesia untuk membatasi penggunaan media sosial (medsos). Salah satunya adalah setiap warga yang ingin membuat akun harus menyantumkan KTP.

Advertisement

Menurut Oleh, jika para pengguna medsos mendaftarkan akun dengan menggunakan KTP, setiap aktivitasnya dapat dipertanggung jawabkan. Ia turut menyinggung regulasi serupa telah berlaku di China. 

“Batasi akun-akun medsos. Batasinya caranya gimana, ya seperti China. China hari ini itu, jika ada warganya ingin membuat akun medsos, harus jelas. ID-nya, KTP-nya ini siapa. Kalau dia mau pakai yang lain, harus ada yang bertanggung jawab,” ungkapnya dikutip dari DetikNews, Minggu (31/8).

Usulan tersebut disampaikannya akibat maraknya penyalahgunaan akun ganda yang dinilai merugikan masyarakat dan berpotensi menjadi ancaman. Oleh sebab itu, ia mendorog supaya ketentuan mengenai pembatasan ini secara tegas dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran).

Advertisement

“Rekomendasi saya, dalam rancangan (UU Penyiaran) dimasukkan bahwasanya platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Hanya satu akun asli saja, tidak boleh satu orang memiliki akun ganda, baik perusahaan, lembaga, maupun personal,” katanya.

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.