GadgetDIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (PP Tunas) membutuhkan waktu dua tahun untuk diimplementasikan. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar.
Menurut Alexander, waktu ini sesuai dengan timeline yang telah ditentukan. Timeline ini sesuai yang disebutkan dalam PP Tunas bahwa pemerintah memberikan masa dua tahun bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan ini.
“Terkait timeline kalau kita baca di PP nya sendiri, itu ada waktu penyesuaian selama 2 tahun,” ungkap Alexander dalam acara di Kantor Komdigi, Jakarta pada Jumat (9/5).
Baca Juga
Advertisement
Lebih lanjut, Alexander kembali menegaskan bahwa PP Tunas ini bukan membatasi anak mengakses ruang digital. Melainkan mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik, dalam hal ini platform media sosial.
“Cuman kita perlu menyamakan persepsi ini, kita bukan membatasi, bukan membatasi anak. Anak punya hak untuk mendapat akses ke ruang digital. Yang kita buat itu kan tata kelola penyelenggara sistem elektronik,” tambah dia.
Dia turut menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi kepada PSE terkait lingkup privat setiap minggu. Di samping itu, pihaknya menyatakan kalau selama ini tidak ada penolakan dari berbagai platform media sosial seperti Meta dan X terkait kebijakan tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Sejauh ini, kata Alexander, justru para platform media sosial ini sudah menyiapkan fitur untuk melindungi anak dan remaja di sistemnya.
“Jadi, platform-platform bahkan beberapa dari mereka yang sudah menyediakan juga fitur untuk di platformnya masing-masing dalam rangka perlindungan anak itu. Mereka justru sudah menyiapkan dari sistem mereka sendiri,” jelas Alexander.
Sebelumnya, PP Tunas telah diluncurkan pada bulan Maret lalu yang bertujuan untuk melindungi anak di ruang digital. Kebijakan ini didasari oleh adanya risiko terpapar kekerasan digital, pornografi, eksploitasi hingga gangguan psikologis akibat menggunakan teknologi.
Baca Juga
Advertisement
Nantinya, PP Tunas akan menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam menjamin perlindungan anak sebagai pengguna. Berikut adalah beberapa poin penting yang diatur dalam regulasi ini.
– Klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian. Termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.
– Pengaturan pembuatan akun anak di platform digital dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.
Baca Juga
Advertisement
– Kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman.
– Larangan melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.
– Pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, berupa teguran, denda, penghentian layanan hingga pemutusan akses.
Baca Juga
Advertisement
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.