Komdigi Beri Sanksi Terhadap World, Data Iris Mata Wajib Dihapus

Komdigi
Foto: World App

GadgetDIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan sanksi terhadap World yang dikelola oleh Tools of Humanity (TFH). Salah satunya ialah menghentikan operasional platform sementara waktu. 

Sanksi ini juga turut diberikan kepada mitra lokal dari TFH, yakni PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN). Langkah ini merupakan upaya dari proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhdap aktivitas pengumpulan data biometrik iris melalui World ID. 

Pihak kementerian menilai aktivtias yang dilakukan oleh TFH belum sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum nasional yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar. 

Advertisement

Komdigi
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar di Kantor Komdigi, Jakarta pada Jumat (9/5). [Foto: Nadhira/GadgetDiva].

“Tetap diberlakukan suspend. Sanksi tersebut merupakan langkah preventif yang diambil untuk melidungi masyarakat dari risiko pengumpulan data biometri iris dan merupakan tindak lanjut proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh,” tegas Alexander dalam pernyataan resminya, Senin (16/6). 

Menurut Alexander, evaluasi teknis atas dokumen, sistem dan mekanisme yang digunakan oleh TFH menunjukkan masih adanya pelanggaran terhadap ketentuan data pribadi serta kwajiban administratif sebagai PSE yang sah. 

Pihaknya juga turut menyoroti aspek etika dalam proses pengumpulan data. Terutama ketika praktik tersebut menyasar kelompok rentan. 

Advertisement

“Kelompok rentan ini mencakup antara lain, anak-anak dan remaja, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan tingkat literasi digital rendah, serta mereka yang berada di wilayah terpencil atau dengan akses informasi terbatas,” imbuh Alex. 

Ada empat kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh TFH dan mitranya. Di antraranya sebagai berikut. 

1. Penghentian aktivitas pengumpulan dan pemindaian iris, serta pemrosesan data iris (termasuk data yang telah di-hash) yang sebelumnya dilakukan terhadap masyarakat Indonesia. 

Advertisement

2. Penghapusan permanen terhadap seluruh iris code dan data/kode terenkripsi lainnya yang berasal dari warga negara Indonesia dan tersimpan di perangkat pengguna.

3. Rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem keamanan data, serta prosedur operasional yang menjamin tidak ada data anak diproses di masa mendatang.

4. Kepatuhan penuh terhadap regulasi nasional, sebagai syarat mutlak untuk melanjutkan operasional bisnis di Indonesia.

Advertisement

Lebih lanjut, Komdigi juga memberikan rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem perlindugnan data dan prosedur operasional terhadap TFH. Termasuk kewajiban menjamin bahwa tidak terdapat data anak yang diproses apabila TFH hendak melanjutkan kegiatan bisnisnya di Indonesia. 

Kementerian Komdigi menekankan bahwa kelangsungan aktivitas TFH di Indonesia akan bergantung pada komitmen nyata perusahaan dalam menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi nasional serta menunjukkan tanggung jawab sosial yang nyata kepada masyarakat.

“Kami senantiasa berkomitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, adil, dan bertanggung jawab melalui kegiatan pengawasan di ruang digital,” tegas Alex.

Advertisement

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.