Pemerintah membatasi kepemilikan nomor telepon bagi masyarakat. Aturan tersebut menyatakan kalau setiap orang Indonesia maksimal memliki hingga tiga nomor telepon untuk setiap operator.
Apakah pembatasan kepemilikan nomor telepon ini berpotensi membuat penurunan jumlah pelanggan seluler? Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan kalau registrasi kartu SIM yang terbaru dan sebelumnya tidak ada perbedaan. Sebab, keduanya membatasi tiga nomor seluler setiap operator.
Sedangkan, penggunaan data biometrik dapat menutup celah penyalahgunaan nomor telepon oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disampaikan oleh Sekjen ATSI Merza Fachys.
Baca Juga
Advertisement
“Jumlah tiga kan (pembatasannya) dari kemarin juga tiga. Tidak ada perubahan. Sekarang itu, yang berubah kan dari (validasi) NIK dan Nomor KK menjadi biometrik, itulah,” ungkap Merza di sela-sela acara forum Indonesia Digital Outlook 2026, Jakarta, Kamis (29/1).
Berdasarkan penjelasan Meza, potensi pertumbuhan pelanggan seluler masih ada. Hal ini tidak berpengaruh dengan diterapkannya registrasi kartu SIM menggunakan biometrik data pengenalan wajah.
“Potensi tetap ada. Kenapa tidak? Orang cuma cara registrasinya yang berubah agar penyalahgunaan yang kemarin-kemarin tidak ada, hampir tidak ada peluang bisa terjadi,” jelas Merza.
Baca Juga
Advertisement
“Kenapa? Karena sekarang orang mendaftar itu benar-benar (dirinya) yang punya karena wajah sekarang yang dites, bukan lagi sekadar nomor. Kalau nomor, orang lain bisa pakai. Sekarang, wajah kan tidak bisa dicolong,” imbuhnya.
Di samping itu, pembatasan nomor telepon tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Regisrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Melalui aturan ini, setiap orang wajib melakukan perekaman wajah untuk atkivasi kartu SIM.
Setiap Warga Negara Indonesia yang ingin melakukan registrasi kartu SIM terbaru, wajib menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Bagi mereka yang berumur di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, kartu perdana yang diedarkan juga wajib dalam kondisi tidak aktif. Sehingga, aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi.
“Hari ini, 27 Januari 2026, melalu Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler, kita sempurnakan pedoman baru untuk penyelenggaran seluler dengan registrasi pelanggan berbasis biometrik atau pengenlaan wajah,” jelas Meutya Hafid dalam acara peluncuran Senyum, Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta, Selasa (27/1).
Baca Juga
Advertisement
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.