Sebanyak 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). PSE tersebut diketahui beroperasi dan menargetkan pengguna Indonesia.
“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dikutip dari pernyataan resminya, Jumat (21/11).
Pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Alex, pihak kementerian telah melakukan sosialisasi sejak regulasi ini diterbitkan. Namun, proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang tetap abai.
“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” lanjut Dirjen Alexander.
Lebih lanjut, pihak kementerian memberikan kesempatan kepada seluruh PSE yang menerima notifikasi untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses pendaftaran. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan ekosistem digital Indonesia yang aman, tertib, dan akuntabel.
Baca Juga
Advertisement
Sejak regulasi ini diundangkan, Komdigi telah mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi masif, namun penegakan tetap dilakukan secara bertahap terhadap entitas yang tidak patuh.
“Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat,” tegas Dirjen Alexander.
PSE yang tidak mengindahkan pemberitahuan dan tidak melakukan pendaftaran dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan dan hukum yang berlaku, termasuk pemutusan akses layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.
Baca Juga
Advertisement
Komdigi mengimbau kepada seluruh PSE Lingkup Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera mematuhi ketentuan hukum Indonesia dengan melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kementerian menerbitkan daftar 25 PSE Privat yang telah diberikan notifikasi. Di antaranya sebagai berikut.
– Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)
Baca Juga
Advertisement
– Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)
– Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)
– OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)
Baca Juga
Advertisement
– Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)
– Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)
– PT Duit Orang Tua (roomme.id)
Baca Juga
Advertisement
Accor S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)
– InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)
– PT. HIJUP.COM (hijup.com dan aplikasi HIJUP)
Baca Juga
Advertisement
– PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
– Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
– PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
Baca Juga
Advertisement
– Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)
– Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
– PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
Baca Juga
Advertisement
– Fine Counsel (finecounsel.id)
– PT. Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
– PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
Baca Juga
Advertisement
– PT. Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)
– Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)
– PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
Baca Juga
Advertisement
– PandaDoc. Inc (pandadoc.com)
– airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow)
– PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign)
Baca Juga
Advertisement
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.