Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegaskan bahwa literasi digital anak tidak bisa lagi dipahami sebatas kemampuan teknis mengoperasikan gawai. Lebih dari itu, literasi digital harus mencakup kemampuan anak memahami risiko, menjaga keamanan diri, dan menghormati orang lain di ruang maya. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Selasa (11/11/2025).
Menurut Fifi, anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan menjadi korban kejahatan digital. Situasi ini semakin terlihat dari laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2024. Dalam laporan tersebut, Indonesia tercatat memiliki 5.566.015 konten kasus pornografi anak yang diidentifikasi pada periode 2021–2024. Angka ini tidak hanya mengkhawatirkan, tetapi juga menjadi alarm bahwa pengawasan digital terhadap anak harus diperkuat.
Tidak berhenti di situ, data Badan Pusat Statistik (BPS) juga mengungkapkan bahwa 89% anak berusia 5 tahun ke atas sudah menggunakan internet, dengan sebagian besar mengakses media sosial. Kondisi ini membuat anak semakin mudah terpapar konten negatif, terutama jika tidak ada pendampingan yang memadai dari orang dewasa.
Baca Juga
Advertisement
Mengajak Anak Jadi Pengguna Digital yang Cerdas dan Bertanggung Jawab
Fifi menekankan bahwa literasi digital harus berjalan berdampingan dengan pendampingan orang tua. “Kami mengajak anak-anak belajar mengenai hak dan kewajiban sebagai anak digital yang cerdas dan bertanggung jawab. Begitu juga orang tua, mereka harus selalu mengawasi aktivitas digital anak-anak,” jelasnya.
Transisinya, ia menambahkan bahwa pendampingan harus dilakukan secara seimbang, bukan membatasi secara berlebihan. Anak perlu memahami batasan konten yang boleh diakses, mampu mengatur waktu antara kegiatan belajar dan aktivitas online, serta tetap aktif bersosialisasi di dunia nyata.
PP Tunas 2025: Bukti Serius Pemerintah Lindungi Anak
Untuk memperkuat perlindungan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini menjadi langkah penting dalam menata ruang digital agar lebih aman bagi anak, termasuk mewajibkan platform digital menerapkan verifikasi usia dan memberikan sanksi bagi yang melanggar.
Baca Juga
Advertisement
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap anak dapat mengakses konten digital yang sesuai usia, sekaligus meminimalisir risiko paparan konten berbahaya.
Literasi Digital Lewat Seni Tradisional
Sebagai upaya mendekatkan pesan literasi digital kepada anak-anak, Komdigi menggunakan pendekatan yang menarik dan dekat dengan budaya. Salah satu cara yang dilakukan adalah menggelar pertunjukan Wayang Golek yang dikemas edukatif dan menghibur.
Tak hanya wayang, acara literasi digital yang diikuti oleh hampir 300 siswa SD dan MTs ini juga dimeriahkan oleh kesenian silat, permainan tradisional seperti congklak dan egrang, serta pameran aplikasi dan gim karya santri. Langkah ini dianggap efektif karena pesan mudah diterima anak tanpa terasa menggurui.
Baca Juga
Advertisement
Komdigi juga mengajak para santri menjadi “Sahabat Tunas”, yakni generasi muda yang tidak hanya mahir memakai gawai, tetapi juga memahami etika digital dan pentingnya menjaga diri dari risiko kejahatan online.
Menkomdigi: Indonesia Negara Kedua di Dunia yang Terapkan Penundaan Akses Anak
Pada kesempatan lain, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa PP Tunas adalah bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kejahatan digital. Meski sempat menuai keberatan dari sejumlah platform digital, pemerintah tetap menerbitkan regulasi ini.
“Bagi perusahaan-perusahaan ini, kita adalah pasar. Ketika pasar dibatasi, tentu ada reaksi. Tapi dengan kepemimpinan Bapak Presiden yang teguh, regulasi ini tetap harus jalan. Kita harus melindungi anak-anak kita,” ujarnya.
Baca Juga
Advertisement
Meutya juga menjelaskan bahwa Indonesia kini menjadi negara kedua di dunia setelah Australia yang menerapkan regulasi penundaan akses anak terhadap platform digital. Ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak sekadar mengikuti tren global, tetapi juga ambil bagian dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Saat ini, pemerintah sedang menyusun sistem untuk menerapkan sanksi tegas kepada platform yang melanggar aturan. “Sanksi ini ditujukan kepada platform, bukan kepada ibu, bukan kepada anak,” tegasnya.
Dengan kombinasi literasi digital, pendampingan orang tua, pendekatan edukasi yang kreatif, dan regulasi yang tegas, pemerintah berharap anak-anak Indonesia dapat tumbuh sebagai generasi digital yang cerdas, aman, dan bertanggung jawab. Ruang digital yang aman bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Baca Juga
Advertisement
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.