Tengah viral kegiatan fotografer jalanan di ruang publik yang menjual foto tanpa izin di marketplace. Aktivitas tersebut tentu meresahkan banyak orang.
Salah satu marketplace populer dan kerap digunakan oleh fotografer jalanan ialah FotoYu. Yakni, sebuah aplikasi marketplace dokumentasi personal berbassi AI untuk menghubungkan fotografer dengan model atau objek foto.
Melalui aplikasi FotoYu, pengguna dapat mencari maupun membeli foto diri mereka sendiri yang diambil saat acara publik atau lari. Aplikasi ini menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk menemukan foto yang sesuai.
Baca Juga
Advertisement
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa kegiatan pengambulan gambar atau aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik harus mematuhi regulasi yang ada. Yakni, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar meenyatakan setiap pemotretan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum dan etika perlindungan data pribadi. Sebab, termasuk dalam kategori data pribadi dan tidak boleh disbearkan tanpa izin.
“Foto seseorang, terutama ynag menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara publik,” kata Alex dalam pernyataan resminya, Rabu (29/10).
Baca Juga
Advertisement
Setiap bentuk pemrosesn data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan ingga penyebarluasan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Misalnya, melalui persetujuan eksplisit dari subjek data.
Alexander menyebutkan bahwa fotografer wajib menghormati hak cipta dan hak atas citra diri. Sedangkan, masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomoe 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” ungkap Alex.
Baca Juga
Advertisement
Nantinya, Komdigi akan memanggil perwailan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.
“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah dan menyebarluaskan karya digital ini. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” tandas Alex.
Baca Juga
Advertisement
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.