Pemerintah Indonesia tengah menghadapi tantangan baru di dunia telekomunikasi. Sinyal 2 GHz yang digunakan oleh Starlink dan SkyFive dilaporkan berpotensi mengganggu frekuensi layanan internet 4G dan 5G di Tanah Air. Kekhawatiran ini muncul karena pita 2 GHz berdekatan dengan pita 2,1 GHz yang selama ini digunakan oleh operator besar seperti Telkomsel, Indosat, dan XL.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun bergerak cepat. Lembaga tersebut tengah mengkaji kemungkinan pembukaan pita 2 GHz untuk teknologi Non-Terrestrial Network Direct-to-Device (NTN-D2D) dan Air-to-Ground (A2G). Dua teknologi ini tengah menjadi sorotan global karena kemampuannya menghadirkan koneksi langsung antara perangkat di bumi dengan satelit atau pesawat, tanpa perlu menara BTS konvensional.
Teknologi Satelit: Peluang dan Tantangan
Kepala Bidang Media Asosiasi Satelit Seluruh Indonesia (ASSI), Firdaus Adinugroho, menilai bahwa penerapan teknologi NTN-D2D dan A2G merupakan langkah strategis. Menurutnya, Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia membutuhkan inovasi semacam ini untuk memperluas jangkauan konektivitas digital hingga ke pelosok dan wilayah terpencil.
Baca Juga
Advertisement
Namun, di balik peluang besar itu, Firdaus juga menyoroti tantangan serius yang perlu diantisipasi. “Tantangan terbesarnya adalah keterbatasan spektrum frekuensi,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (23/10/2025). Ia menegaskan, pita 2 GHz yang hendak digunakan Starlink dan SkyFive sangat berdekatan dengan frekuensi 4G dan 5G, sehingga risiko interferensi atau gangguan sinyal perlu menjadi perhatian utama.
Spektrum Frekuensi yang Kian Padat
Untuk memahami risiko ini, penting melihat struktur frekuensi yang saat ini digunakan operator di Indonesia. Telkomsel dan Indosat, dua raksasa telekomunikasi nasional, memanfaatkan beberapa pita utama dalam menjalankan layanan 4G dan 5G.
- 4G: Telkomsel dan Indosat sama-sama beroperasi di pita 900 MHz (Band 8), 1800 MHz (Band 3), dan 2100 MHz (Band 1). Telkomsel juga menambah kapasitas di pita 2300 MHz (Band 40).
- 5G: Telkomsel menggelar layanan di pita 1800 MHz, 2100 MHz, dan terutama 2300 MHz. Sementara Indosat memulai 5G di pita 1800 MHz.
Dengan kondisi tersebut, posisi pita 2 GHz atau 2000 MHz berada tepat di antara frekuensi yang digunakan untuk 4G dan 5G. Akibatnya, jika pita ini diaktifkan untuk layanan baru seperti NTN-D2D dan A2G tanpa pengaturan yang matang, potensi interferensi bisa meningkat.
Baca Juga
Advertisement
Starlink dan SkyFive di Tengah Sorotan
Baik Starlink, milik Elon Musk, maupun SkyFive, penyedia layanan komunikasi udara asal Eropa, kini sama-sama mengincar spektrum 2 GHz untuk memperluas jangkauan layanan mereka di Indonesia. Teknologi ini memungkinkan perangkat di darat, laut, hingga udara mengakses internet langsung melalui satelit tanpa bergantung pada infrastruktur jaringan darat.
Meski secara teknis menjanjikan, langkah ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri telekomunikasi nasional. Gangguan pada pita 2,1 GHz dapat berdampak langsung pada kualitas jaringan 4G dan 5G yang digunakan jutaan pelanggan di seluruh Indonesia.
Kominfo Minta Kajian Mendalam dan Masukan Publik
Menyadari potensi dampak yang cukup besar, Komdigi kini membuka ruang masukan publik hingga 9 November 2025. Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan pembukaan pita 2 GHz tidak hanya menguntungkan perusahaan asing, tetapi juga melindungi ekosistem telekomunikasi nasional.
Baca Juga
Advertisement
Kajian ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari operator telekomunikasi, asosiasi industri, hingga masyarakat luas. Pemerintah berharap, hasil konsultasi publik ini dapat menghasilkan regulasi yang seimbang antara inovasi dan perlindungan terhadap layanan yang sudah ada.
Tiga Prinsip Utama dalam Pengelolaan Spektrum
Firdaus menegaskan bahwa pemerintah harus mengedepankan tiga prinsip utama dalam menyikapi isu spektrum ini.
- Efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi — Frekuensi adalah sumber daya terbatas, sehingga penggunaannya harus diarahkan untuk kepentingan nasional seluas-luasnya.
- Koeksistensi harmonis antar layanan satelit dan jaringan darat — Regulasi harus mampu mencegah interferensi agar kualitas jaringan tetap stabil.
- Level playing field — Semua pelaku, baik perusahaan asing maupun lokal, harus mendapatkan kesempatan berinovasi secara sehat dan adil.
“Pemerintah perlu memastikan agar regulasi yang dibuat tidak hanya berpihak pada satu pihak saja, tetapi juga mendukung kedaulatan digital Indonesia,” tambah Firdaus.
Baca Juga
Advertisement
Mendorong Inovasi Tanpa Mengorbankan Stabilitas
Teknologi NTN-D2D dan A2G sejatinya menawarkan solusi nyata bagi pemerataan konektivitas nasional, terutama di wilayah yang sulit dijangkau jaringan konvensional seperti pulau-pulau terpencil, perairan, dan jalur udara. Namun, jika implementasinya tidak diatur secara hati-hati, potensi gangguan pada jaringan 4G dan 5G bisa merugikan pengguna dan operator di dalam negeri.
Karena itu, langkah Komdigi untuk melakukan kajian mendalam dinilai tepat. Pemerintah kini dihadapkan pada dilema antara mendukung percepatan teknologi global atau menjaga kestabilan jaringan nasional yang sudah berjalan.
Yang jelas, keberhasilan Indonesia dalam mengelola pita frekuensi 2 GHz akan menjadi contoh penting bagi negara lain yang menghadapi tantangan serupa: bagaimana membuka ruang inovasi tanpa mengorbankan kedaulatan digital dan kualitas layanan masyarakat.
Baca Juga
Advertisement
Pertarungan sinyal di langit Indonesia bukan sekadar soal teknologi, tapi juga tentang strategi menjaga keseimbangan antara kemajuan dan kedaulatan digital. Jika regulasi 2 GHz ini berhasil diatur dengan tepat, Indonesia bisa menjadi pionir integrasi jaringan satelit dan darat yang harmonis di kawasan Asia Tenggara.
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.