Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha menyatakan bahwa mekanisme transfer data pribadi Indonesia ke AS menandai babak baru dalam relasi digital antara kedua negara. Momen ini dapat dimanfaatkan untuk mempercepat penguatan tata kelola data nasional.
Menurut Pratama, sebagai negara demokratis, Indonesia memiliki kepentingan untuk membuka diri terhadap arus data global. Namun, keterbukaan ini tidak boleh mengorbankan prinsip kedaulatan digital, yakni hak negara untuk mengatur, melindungi dan memastikan bahwa aktivitas digitial berada dalam kendali hukum nasional.
Khususnya, dalam mengelola data pribadi warga negara. Pada konteks ini, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi fondasi yang relevan.
Baca Juga
Advertisement
UU PDP memang tidak secara mutlak melarang transfer data pribadi ke luar negeri. Sebaliknya, pasal 56 dari UU tersebut memberikan ruang legal untuk transfer data lintas batas dengan syarat bahwa negara tujuan memiliki standar perlindungan data yang setara atau lebih tinggi daripada Indonesia, atau jika telah ada perjanjian internasional yang mengikat.
“Di sinilah letak signifikansi dari Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (LPPDP), yang kelak bertugas mengevaluasi secara objektif apakah negara tujuan—termasuk Amerika Serikat—memenuhi standar yang ditetapkan,” ungkap Pratama dalam pernyataan resminya dikutip pada Senin (28/7).
Menurutnya, Indonesia juga perlu menyadari reisiko potensial dari aliran data lintas batas, kata Pratama. Sebab, negara-negara besar mengguanakan data sebagai instrumen pengaruh global. Misalnya Amerika Serikat yang belum memiliki undang-undang perlindungan data federal yang sepadan dengan GDPR.
Baca Juga
Advertisement
Oleh karena itu, Indonesia perlu merumuskan standar evaluasi objektif. Bahkan, jika diperlukan, menyusun kesepakatan bilateral yang menjamin perlindungan hak-hak digital WNI seperti hak untuk dihapus dan hak untuk menggugat pelanggaran privasi, bahkan jika data berada di luar negeri.
“Secara geopolitik, keterlibatan Indonesia dalam kerja sama transfer data harus menjaga prinsip non-blok digital. Indonesia harus terus menjadi jangkar stabilitas digital di kawasan ASEAN, menawarkan model tata kelola data yang inklusif, berdaulat, dan adil. Ini juga akan memperkuat posisi tawar Indonesia di forum-forum global,” imbuh dia.
Kemudian, pengelolaan data yang terkontrol berkaitan dengan nilai tambah ekonomi digital. Data pribadi WNI adalah bahan baku penting untuk pengembangan teknologi domestik.
Baca Juga
Advertisement
Oleh karena itu, penguatan infrastruktur digital nasional, riset teknologi domestik dan pengembangan talenta digital lokal harus menjadi prioritas. Kerja sama internasional dapat diarahkan untuk mempercepat transfer teknologi, kolaborasi riset dan investasi yang memperkuat ekosistem digital Indonesia.
Kesepakatan terkait transfer data bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal dari konsolidasi nasional yang lebih kokoh dalam bidang tata kelola data. Pratama melihat pemerintah kini dituntut untuk membangun sistem yang tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga memiliki legitimasi publik dan kapabilitas teknis.
“Dengan kerangka hukum yang kuat, lembaga pengawas yang independen, dan diplomasi digital yang berdaulat, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pelaku utama—bukan hanya objek—dalam arsitektur data global yang lebih adil dan berkelanjutan,” pungkas Pratama.
Baca Juga
Advertisement
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.