TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Tiktok

Platform TikTok dilaporkan telah menutup sekitar 780.000 akun anak di anak di bawah 16 tahun di Indonesia. Data tersebut tercatat hingga 10 April 2026. 

“TikTok menjadi platform pertama yang emlaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ungkap Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta, Selasa (14/4). 

Berdasarkan data yang dilaporkan ke Komdigi, kini jumlah akun yang dibloki telah mencapai hampir 1 juta per 14 April 2026. Meutya menilai bahwa langkah ini merupakan kemenangan awal bagi orang tua, anak dan negara Indonesia. 

Advertisement

“Ini adalah langkah kemenangan awal bagi Republik, orang tua, anak di Indonesia dan kita, sekali lagi apresiasi TikTok yang sudah melaporkan awal terkait jumlah akun yang berhasi di takedown,” imbuh Meutya. 

Selain melaporkan data pengguna yang telah diblokir, Menkomdigi juga telah menyatakan bahwa TikTok telah secara penuh mematuhi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraaan Sistem Elektronik (PP Tunas). Yakni, dengan menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada kementerian. 

Kedua, sudah mempublikasikan batas usia minimum pengguna 16 tahun dalam platformnya melalui halaman pusat bantuan atau help center. Sekaligus, berkomitmen untuk melakukan update secara bertahap mengenai hasil pelaksanaannya. 

Advertisement

“Kami bersuka cita bahwa hari ini pemerintah dapat menyampaikan apresiasi kepada platform TikTok yang juga sudah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia,” jelas Meutya. 

TikTok sendiri telah menyatakan bahwa mereka telah menghormati peraturan untuk pengguna berusia 16 tahun ke atas yang diterapkan oleh Komdigi. Kecuali, bila diklasifikasikan sebagai platform berisiko rendah setelah melalui proses penilaian mandiri. 

“Kami akan melanjutkan proses penilaian mandiri dengan berkolaborasi erat bersama Kementerian, serta mematuhi ketentuan batas usia sesuai dengan hasil penilaian tersebut dan menginformasikan perkembangannya kepada komunitas kami,” tulis TikTok dalam pernyataan resminya. 

Advertisement

Dalam pedoman komunitasnya, akun TikTok berusia di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan sesuai dengan persyaratan PP Tunas. Namun, jika pengguna berusia 16 tahun ke atas dan akunnya terdampak secara keliru, maka dapat mengajukan banding dengan memverifikasi bahwa usia 16 tahun ke atas.

PP Tunas sendiri telah diterapkan mulai 28 Maret 2026 di Indonesia. Terdapat delapan platform digitla berisiko yang mencakup Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, Youtube, TikTok dan Roblox yang menjadi sasaran pada tahap awal pemberlakuan terhadap peraturan tersebut. 

Dari delapan platform tersebut, Meta (Facebook, Instagram, Facebook) dinyatakan telah mematuhi peraturan ini secara penuh pada Kamis (9/4). Menyusul platform X dan Bigo Live.

Advertisement

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.