Platform X Didenda Rp. 78 Juta oleh Komdigi Gegara Konten Dewasa

Komdigi

Platfrom media sosial milik Elon Musk, X, ditegur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akibat belum membayar denda terkait konten dewasa atau pornografi di platformnya. Teguran ini diberikan melalui Surat Teguran Ketiga. 

Direktorat Komunikasi dan Ruang Digital Komdigi melaporkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Teguran Ketiga kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) kepada X Corp (Platform X). Komdigi menilai platform tersbeut belum memenuhi kewajiban pembayaran denda adminisratf yang telah ditetapkan sebelumnya.

Surat Teguran Ketiga dikirimkan pada tanggal 8 Oktober 2025 oleh Komdigi melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan leh Platform X. Melalui surat tersebut, nilai denda diperbarui menjadi Rp. 78.125.000. 

Advertisement

Menurut penjelasan Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, sanksi denda administratif ini pertama kali dikenakan pada 20 September 2025 melalui Surat Teguran Kedua. Namun, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberi tanggapan resmi hingga batas waktu yang ditentukan. 

“Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp. 78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk ekskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Alexander pada pernyataan resminya, Selasa (14/10). 

Eksalasi dan akumulasi denda administratif ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementeian Komunikasi dan Informatika, serta Keputusan Menteri Komunkasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). 

Advertisement

Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025. 

Kendati demikian, X telah melaksanakan perintah pemutusan akses (take-down) terhadap konten tersebut 2 hari setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025. Namun, kewajiban pembayaran denda administratif ini tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. 

Lebih lanjut, Alexander menegaskan bahwa kedua Surat Teguran sebelunya tidak dirsepons oleh pihak X. Baik melalui pembayaran denda maupun klarifikasi resmi. 

Advertisement

Selain itu, platform X juga belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung di Indonesia. Padahal, kata Alexander, kedua hal ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh PSE Privat Asing yang beroperasi. 

“Hingga saat ini, Platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia, padahal kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE Privat Asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat,” jelasnya.

Setiap PSE UGC wajib menunjuk narahubung resmi yang berfungsi sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten. Termasuk proses take down serta pelaporan konten negatif maupun berbahaya secara berkala. 

Advertisement

Seluruh denda administratif yang diberikan kepada X akan diproses melalui mekanisme resmi. Kemudian, disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. 

“Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” tegas Dirjen Alexander. 

Pihak kementerian memastikan bahwa seluruh platform digital global maupun lokal mematuhi regulasi nasioanl untuk mellindungi masyarakat. Terutama anak-anak dan kelompok rentan dari paparan konten berbahaya di ruang digital. 

Advertisement

“Kami akan terus memastikan bahwa semua platform digital tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika,” tutupnya.

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.