Belum Batasi Akses Anak di Medsos, Komdigi Panggil Google dan Meta

Komdigi
Ilustrasi Media Sosial. [Foto: Unsplash/Berke Citak].

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dikabarkan mengirim surat panggilan untuk Meta dan Google. Pasalnya, kedua perusahaan dinilai belum mematuhi regulasi pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. 

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa pihak kementerian telah melakukan pemantauan awal terhadap platform-platform digital terkait implementasi regulasi tersebut. Meta dan Google dinilai melanggar Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas.

Pihak kementerian telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Meta dan Google sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meta sendiri merupakan perusahaan yang menaungi Facebook, Instagram dan Threads. Sedangkan, Google sebagai perusahaan yang menaungi Youtube. 

Advertisement

“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Meutya dalam pernyataan resminya pada Senin (30/3). 

Meutya menyatakan pemerintah memahami bahwa upaya ini merupakan langkah yang besar untuk Indonesia sebagai negara dengan jumlah pengguna media sosial terbesar di dunia dengan rata-rata penggunaan scrolling sekitar 7-8 jam per hari. Serta, jumlah anak di bawah 16 tahun sekitar 70 juta. 

Kendati demikian, pemerintah meyakini langkah ini merupakan upaya yang tepat untuk melawan adiksi. Sebab, aturan serupa juga dilakukan oleh banyak negara di belahan benua lain seperti Asia, Asia Pasifik, Eropa, Timur Tengah dan juga negara-negara lainnya. 

Advertisement

“Untuk itu kami mengajak seluruh orang tua dan juga anak-anak untuk ikut mengawasi menegur platform yang menolak kepatuhan ini kami paham ini tidak mudah, tidak nyaman, baik bagi anak maupun bagi orang tua,” pungkas Meutya. 

Pernyataan Google dan Meta Terkait PP Tunas

Sebelumnya, Meta menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melindungi remaja di platform serta mendukung implementasi PP Tunas. Oleh sebab itu, pihaknya meluncurkan Akun Remaja untuk Instagram dan Facebook pada tahun 2025 di Indonesia. 

“Sejak peraturan ini disahkan tahun lalu, kami telah meluncurkan Akun Remaja untuk Instagram dan Facebook di Indonesia sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan kami terhadap keamanan remaja,” ungkap Kepala Kebijakan Publik Indonesia dan Filipina Meta Berni Moestafa dikutip pada Selasa (31/3).

Advertisement

Komdigi
Ilustrasi aplikasi media sosial. [ Foto: Julian/Unsplash]

Menurut penjelasan perusahaan, Akun Remaja mencakup beberapa fitur perlindungan seperti membatasi interaksi mereka secara daring dengan pengguna lain, jenis konten yang dilihat, serta membantu memastikan waktu mereka di media sosial digunakan secara positif. Para anak berusia di bawah 16 tahun akan secara otomatis ditempatkan ke dalam Akun Remaja. 

“Kami telah menempatkan puluhan juta remaja Indonesia di Facebook dan Instagram ke dalam Akun Remaja, yang kami yakini memberikan pengalaman berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam PP Tunas,” imbuhnya.

Sementara itu, Youtube melalui Google juga telah memberikan pernyataan terkait PP Tunas. Perusahaan menyatakan bahwa upaya mereka dalam melindungi anak di platform selaras dengan regulasi tersebut. 

Advertisement

“Google dan YouTube telah berinvestasi dalam berbagai teknologi dan sistem perlindungan yang menjaga keamanan generasi muda di dalam dunia digital, bukan membatasi mereka dari dunia tersebut. Itulah sebabnya kami selaras dengan tujuan Pemerintah Indonesia dalam PP Tunas dan mengapresiasi pendekatan penilaian mandiri berbasis risiko (risk-based self-assessment) yang diusungnya,” ungkap Youtube Indonesia dalam pernyataan resminya. 

Google Meta
Foto: Unsplash/Zulfugar Karimov

Menurut perusahaan, regulasi yang efektif harusnya menghargai perbedaan tahapan perkembangan anak dan remaja sesuai usianya dengan memberikan keleluasaan bagi orang tua untuk memilih. Daripada, langsung menerapkan pelarangan menyeluruh. 

Youtube sendiri telah meluncurkan berbagai fitur yang menempatkan orang tua sebagai pemegang kendali utama di Indonesia. Mulai dari memberi kontrol bagi orang tua dalam mengatur durasi waktu anak saat menonton atau scrolling Youtube Shorts hingga menjadi nol. 

Advertisement

Kemudian, mengatur jadwal “waktu sekolah”, penguncian layar jarak jauh, pengingat khusus untuk “istirahat sejenak” dan waktu tidur melalui Family Link. 

Khusus untuk pengguna di bawah umur 18 tahun, fitur perlindungan bawaan di YouTube mencakup pengingat “Istirahat Sejenak” (Take a break), penonaktifan notifikasi setelah pukul 22.00, dan penonaktifan fitur Putar Otomatis (Autoplay). 

Ke depannya, Youtube akan meluncurkan teknologi verifikasi usia berbasis AI. Teknologi ini memungkinkan pengguna untuk memberikan perlindungan yang tepat untuk remaja secara otomatis. 

Advertisement

“Pembatasan akun secara menyeluruh bagi pengguna di bawah 16 tahun justru akan membuat kaum muda yang mengakses YouTube kehilangan berbagai perlindungan, kontrol orang tua, serta fitur keamanan yang telah kami integrasikan ke dalam akun yang diawasi,” tutup Youtube.

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.