Komdigi Buka Suara Soal Konten Asusila Grok AI, Ancam Blokir Platform

Grok
Foto: Unsplash/Salvador Rios.

Layanan AI milik platform X, Grok AI, menjadi pembicaraan hangat karena dapat dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila. Termasuk di antaranya memanipulasi foto pribadi bersifat sensitif tanpa persetujuan miliknya. 

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fitur Grok AI. Menurut hasil penelusuran awal, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyebut kalau Gro AI belum memiliki pengaturan yang eksplisit dan memadai untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia. 

Hal ini berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri (right to one’s image). Khususnya, ketika foto seseorang dimanipulasi atau disebarluaskan tanpa persetujuan yang sah. 

Advertisement

“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untu mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” ungkap Alexander dalam pernyataan resminya, Rabu (7/1). 

Pihak kementerian menilai manipulasi digital atas foto pribadi lebih dari sekadar persoalan kesusilaan. Melainkan, bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya yang dapat menimbulkan kerugian psikologis, sosial dan reputasi. 

Kini, Komdigi tengah berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme pelindungan yang efektif. Termasuk penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila serta prosedur penanganan cepat atas laporan penyelenggara privasi dan hak citra diri. 

Advertisement

“Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana penyelenggaraan privasi, eksploitasi seksual maupun perusakan martabat seseorang,” tegasnya. 

Apabila ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, Komdigi dapat menjatuhkan sanski administratif hingga pemutusan layanan Gro AI dan platform X. Sebab, seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia memiliki kewajiban untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan. 

Penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna yang terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan yang berlaku. 

Advertisement

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku pada 2 Januari 2026, konten pornografi diatur dalam Pasal 172 dan Pasal 407. Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan. 


Sedangkan, Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda sesuai ketentuan. 

Alexander menambahkan kalau masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila atau pelanggaran hak citra diri dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan. Termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum dan pengaduan kepada Komdigi. 

Advertisement

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” ujar Alexander.

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.