Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta Roblox untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Guna melindungi gamers anak.
Desakan tersebut disampaikannya dalam sebuah pertemuan bersama perwakilan dari perusahaan pemilik Roblox pekan lalu. Menkomdigi Meutya Hafid meminta gim tersebut untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait dengan perlindungan anak di ruang digital.
Di antaranya ialah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) dan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Lebih lanjut, Menkomdigi Meutya Hafid juga meminta pihak Roblox untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
“Harus ada perwakilan yaitu kantor di Indonesia, kemudian juga harus patuh dan mengikuti regulasi yang ada terkhusus PP Tunas dan juga SAMAN yang isinya adalah perlindungan untuk anak di ruang digital,” ungkap Meutya yang dikutip dari Antara News, Rabu (20/8).
Menurut penelasan Meutya, pihak Roblox menyatakan akan melaporkan operasional platformnya kepada pihak kementerian yang berada di bawah naungannya. Sedangkan, Kemkomdigi nantinya akan memantau gim tersebut untuk memastikan kepatuhannya kepada hukum yang berlaku.
Pertemuan yang dilakukan antara Kemkomdigi dan perwakilan Roblox masih dalam tahap awal. Nantinya, kedua pihak akan melakukan pertemuan lanjutan secara berkala.
Baca Juga
Advertisement
“Secara berkala kita akan panggil lagi, baru kemudian kita putuskan apakah ini perlu diblokir, atau perlu pembatasan usia yang lebih ketat, atau syukur kalau dalam waktu 1-2 bulan ini Roblox melakukan perbaikan-perbaikan yang menyeluruh untuk layanan di Indonesia,” pungkas Meutya.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kemkomdigi untuk melakukan investigasi korban dampak negatif gim daring Roblox. Sebab, pihaknya telah memperkiarakan jumlah korban akan bertambah dari data yang saat ini tercatat di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
Dampak negatif yang dikhawatirkan meliputi penipuan, eksploitasi, perundungan siber hingga mengajarkan kekerasan.
Baca Juga
Advertisement
“Kementerian Komdigi harus melakukan investigassi dan mencari fakta tentang anak yang menjadi korban dampak negatif gim online baik secara kuantitas maupun stadiumnya. Sekali lagi bukan hanya Roblox, tetapi juga gim yang lainnya,” ungkap Komisioner KPAI Pengambu Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cyber Kawiyan dikutip dari Kompas, Rabu (13/8).
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.