ATSI Desak Pemerintah Godok UU Telekomunikasi

Uu Telekomunikasi
Waketum ATSI Merza Fachys dalam acara Indonesia Digital Forum (IDF) di Jakarta, Kamis (15/5).

GadgetDIVA - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendesak pemerintah untuk segera menggodok Undang-Undang (UU) yang mengatur soal telekomunikasi di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) ATSI Merza Fachys.

Waketum ATSI Merza Fachys menyatakan bahwa transformasi digital membuat banyak perubahan dalam industri telekomunikasi. Misalnya, operator telekomunikasi (opsel) yang dahulu menguasai seluruh produk dan jasa, kini berpindah menjadi penyelenggara jasa alias penyelenggara bisnis digital. 

Tak hanya itu, transformasi digital ini juga membuat produk-produk utama yang ditawarkan opsel seperti telepon tak lagi melalui jaringan langsung yang disediakannya, kata Merza. Melainkan melalui platform digital seperti WhatsApp, Telegram serta aplikasi media sosial lainnya. 

Advertisement

Namun demikian, transformasi digital ini tidak dibarengi dengan peraturan yang mengaturnya. Menurutnya, UU telekomunkasi yang digunakan saat ini belum mengatur penyelenggara digital. 

“Nah, tapi undang-undangnya masih undang-undang telekomunikasi tahun 1999. Di mana pelaku industri ini hanya dibagi dua. Penyelenggara jaringan, penyelenggara jasa. Tidak ada penyelenggara digital,” ungkap Merza dalam acara Indonesia Digital Forum yang berlangsung di Jakarta, Kamis (15/5). 

UU yang dimaksud oleh Merza ialah UU No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi. Peraturan tersebut mengatur berbagai aspek penyeleggaraan telekomunikasi. 

Advertisement

Menurut Merza, usulan terkait me-review UU telekomunikasi telah lama dilakukan. Bahkan, pihak Mastel sudah pernah mengajukan sebuah draft. 

“Saya lupa kapannya, udah lama kan. Namun sepertinya belum ada satu kata sepakat. Sehingga, sampai sekarang memang belum pernah masuk sampai level baleg (Badan Legislatif). Nah, gitu lah. Masih dianggap undang-undang yang sekarang masih bisa menaungi apa yang sedang berjalan,” kata dia. 

Merza turut menyampaikan dampak UU telekomunikasi belum diperbarui ini. Misalnya, penipuan WhatsApp yang sering kali disalah pahami sebagai kelalaian opsel. 

Advertisement

” Ketika kemarin banyak sekali masalah-masalah hal penipuan terjadi melalui layanan telekomunikasi. Pasti yang dituding pertama adalah operator telekomunikasi. Padahal kan kita tahu penipuannya lewat WhatsApp bukan layanan kami,” imbuh dia.

“Ya, itulah nasib kami. Jaringan kami ditunggangi, jaringan kami mereka right on our network. Gak bayar kewajiban apa-apa. Tapi kalau salah kami (yang disalahkan),” kata Merza. 

Oleh sebab itu, Merza mendorong seluruh pelaku ekosistem digital serta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk sama-sama berdiskusi soal regulasi telekomunikasi yang baru tersebut. 

Advertisement

“Mari kita bagi bagaimana segregation of duty. Akan kita ulang. Undang-undang perlu kita tinjau. Tidak hanya dibagi dua lagi. Penyelenggara jaringan dan jasa. Tapi bermacam-macam, ada penyelenggara digital. Mari kemudian kita tata ulang. Kita buat semuanya menjadi lebih transparan. Siapa bertanggung jawab apa, masing-masing punya hak dan kekuatan. Mari kita diskusikan,” imbuhnya.

Sebab, menurut Merza, kini strata landscape industri semakin banyak. Tidak hanya sekadar jaringan dan jasa, namun juga ada OTT dan lain sebagainya. 

Kini, layanan telekomunikasi sudah diselenggarakan oleh banyak pihak. Oleh sebab itu, harus ada peraturan lain yang mengaturnya. 

Advertisement

“Sekarang layanan telekomunikasi sudah diselenggarakan oleh banyak pihak. Bukan lagi milik operator. Gimana ngatur itu? Gak ada aturan lainnya,” tandas Merza.

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.