Tumpas RT/RW Net Ilegal, Pemerintah Lakukan Langkah Ini

Wez8Blkjw5Dww2Gj

GadgetDIVA - Fenomena RT/RW Net ilegal kerap menjadi sorotan para pelaku industri telekomunikasi yang menyediakan layanan sambungan internet ke rumah tangga alias fiber to home (FTTH). Sebab, kehadirannya dianggap dapat mengancam bisnis yang dilakukan oleh mereka.

RT/RW Net ilegal sendiri merupakan reseller jasa internet tanpa adanya izin atau perjanjian kerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP) yang ada dalam lingkup RT/RW. Praktik ini kerap menakutkan para pelaku industri, sebab mereka menjual layanan dengan harga paket kecil dan harga murah.

Dalam menanggapi fenomena tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan sejumlah langkah. Menurut penjelasan Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kominfo Dany Suwardany menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan preventif dan represif.

Advertisement

Dany menyatakan dalam melakukan pendekatan preventif, pihaknya melakukan sosialisasi secara rutin kepada penyedia layanan internet dan mitra-mitranya, tepatnya reseller. Upaya ini mereka lakukan bersama dengan Asosiasi Penyedia Jaringan Internet Indonesia (APJII).

“Jadi kita sosialisasikan ketentuan aturan mainnya bagaimana menjalankan reseller sesuai dengan Permen 13 Tahun 2019, dan juga kita sosialisasikan kepada calon mitranya untuk menjadi reseller ISP,” ujar Dany dalam acara diskusi Selular bertajuk “Darurat RT/RW Net Ilegal, Tanggung Jawab Siapa?” di Jakarta, Selasa (8/10).

Reseller sendiri merupaka para pelaku usaha yang menjual kembali layanan telekomunikasi pada wilayah tertentu melalui perjanjian kerja sama dengan penyedia layanan internet.

Advertisement

Lebih lanjut, Kemenkominfo juga turut melakukan sosialisasi kepada penyedia layanan internet untuk mengawasi para pelanggannya. Hal tersebut dilakukan agar tak menjual kembali bandwidth internet tanpa adanya izin.

Bagi mereka yang menjual kembali bandwidth internet tanpa izin, dapat dikenakan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 1,5 miliar.

“Minimal paling tidak kita sampaikan tolong di perjanjian kerja sama antara ISP dengan pelanggan minimal mencantumkan bahwa dilarang menjual kembali layanan bandwidth atau akses internet tanpa izin, karena ada ancaman (hukuman) di situ,” ungkapnya.

Advertisement

Menurut Dany, Kemenkominfo juga telah aktif melakukan monitoring terhadap RT/RW Net ilegal melalui evaluasi rutin. Yakni, berupa laporan masyarakat, temuan di lapangan serta laporan dari APJII maupun penyedia layanan internet.

Jika ditemukan adanya praktik menjual kembali bandwidth tanpa izin, maka pihak Kominfo akan melakukan pendekatan yang lebih represif.

Pendekatan represif yang dimaksud ialah penertiban. Yakni, memutus akses internet para pelaku pelanggan.

Advertisement

“Kalau masih berlanjut maka kita masuk ke tahapan yang lebih represif yaitu kita melakukan tindakan penyitaan, lalu kita melakukan tindakan hukum. Itulah yang kita lakukan selama ini,” kata Dany.

Pada tahun 2024 sendiri, Kemenkominfo telah berhasil memblokir sekitar 111 pelaku usaha. Dari angka tersebut, 51 di antaranya terbukti melakukan pelanggan dan telah diterbitkan.

Kemudian, 60 pelaku usaha lainnya tidak terbukti melakukan RT/RW Net ilegal dan telah memiliki izin ‘reseller’ ISP resmi. Sementara, 60 pelaku usaha legal tersebut tak jadi diblokir.

Advertisement

Angka ini lebih kecil dibandingkan 2 tahun sebelumnya, yakni 2022. Kemenkominfo menerima laporan 228 terkait pelaku usaha RT/RW Net, 89 pelaku terbukti bersalah dan diblokir, sisanya disebut telah memiliki izin.

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.