Susul Indonesia, Malaysia Ikut Blokir Grok

Blokir Grok
Bendera Malaysia. [Foto: Unsplash/Aboodi Vesakaran].

Menyusul Indonesia, Malaysia dikabarkan resmi memblokir akses masyarakat ke Grok AI. Hal ini disebabkan oleh konten-konten cabul yang dihasilkan melalui chatbot tersebut membanjiri platform X. 

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menyatakan bahwa mereka akan membatasi akses Grok yang disebaban oleh penyalahgunaan platform. Sebab, chatbot ini seringkali digunakan sebagai alat untuk “menghasilkan gambar-gambar cabul, seksual eksplisit, tidak senonoh, sangat ofensif dan non-konsensual, termasuk konten yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur”. 

Pernyataan tersebut diterbitkan pada Minggu (11/1) oleh MCMC. Mereka turut menyebut bahwa pihaknya memberikan peringatan kepada X dan xAI untuk menerapkkan perlindugnan teknis dan moderasi yang efetif. Namun, tanggapan yang diterima bergangunt pada pelaporan yang diinisiasi pengguna dan gagal dalam mengatasi risiko yang ditimbulkan oleh desain serta pengoperasian alat AI tersebut. 

Advertisement

“MCMC menganggap ini tidak cukup untuk mencegah biaya atau memastikan kepatuhan hukum,” ujar MCMC yang dikutip dari Reuters pada Senin (12/1). 

MCMC menyatakan akses ke Grok akan dibatasi sampai perlindungan yang efektif berlaku. Mereka menambahkan bahwa pihaknya senantiasa terbuka untuk berkomunikasi dengan perusahaan. 

xAI dilaporkan membalas email Reuters yang meminta komentar dengan tanggapan otomatis: “Legacy Media Lies.” Sedangkan, X tidak menanggapi permintaan untuk komentar. 

Advertisement

Pada hari Kamis (8/1), xAI, perusahaan pemilik Grok, menyatakan bakal membatasi fitur pembuatan dan pengeditan gambar untuk pelanggan yang berlangganan. Langkah ini merupakan respon terhadap kelalaian platform yang memungkinkan pengguna di X untuk membuat konten seksual orang lain tanpa persetujuan. 

Indonesia Blokir Grok, Desak X Berikan Tanggapan

Sebelumnya, Indonesia menyatakan untuk memblokir akses Grok AI secara sementara pada Sabtu (10/1). Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemblokiran ini dilakukan untuk melindungi perempuan, anak dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunan teknologi chatbot AI tersebut. 

“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ungkap Meutya yang dikutip dalam pernyataan resminya. 

Advertisement

Kementerian telah meminta platform X untuk segera memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok. Selain itu, pihaknya juga melihat praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serisu terhadap hak asasi manusia, martabat serta kemanan warga negara di ruang digital. 

Blokir Grok
Menteri Komunikasi dan Digital di Kantor Komdigi, Jumat (16/5). [Foto: Nadhira/GadgetDiva].

Pemutusan akses terhadap Grok ini, dilakkukan berdasarkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, khususnya Pasal 9. 

Aturan ini mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

Advertisement

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.