Kemkomdigi Tegaskan Platform Digital Wajib Lindungi Anak di Indonesia

Kemkomdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia diwajibkan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Analis Kebijakan Madya Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Nanci Laura Sitinjak. Menurutnya, penerapan PP Tunas tidak hanya ditujukan kepada delapan platform digital yang sebelumnya menjadi fokus awal pemerintah, tetapi juga berlaku bagi seluruh PSE, baik yang berasal dari sektor privat maupun publik.

Sebelumnya, pemerintah memang lebih dahulu berkoordinasi dengan sejumlah platform digital besar yang memiliki basis pengguna anak cukup tinggi. Platform tersebut meliputi X, Bigo Live, TikTok, YouTube, Threads, Instagram, Facebook, dan Roblox. Namun demikian, penerapan aturan ini tidak berhenti pada delapan layanan tersebut.

Advertisement

Dalam diskusi publik bertajuk Beyond Regulation: Masa Depan Pelindungan Anak di Ruang Digital yang digelar di Jakarta, Nanci menegaskan bahwa seluruh penyelenggara layanan digital wajib mengikuti regulasi yang sama.

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan bahwa perlindungan anak di internet tidak hanya diterapkan oleh platform besar, melainkan menjadi standar yang berlaku di seluruh ekosistem digital Indonesia.

Tenggat Penilaian Mandiri Hingga Juni 2026

Sebagai bagian dari implementasi PP Tunas, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, telah menginstruksikan seluruh PSE untuk melakukan penilaian mandiri terkait tingkat risiko layanan yang mereka operasikan.

Advertisement

Hasil penilaian tersebut wajib disampaikan kepada pemerintah paling lambat pada 6 Juni 2026. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi potensi risiko yang mungkin dihadapi anak-anak saat menggunakan layanan digital, sekaligus memastikan setiap platform memiliki mekanisme perlindungan yang memadai.

Kemkomdigi menilai proses penilaian mandiri menjadi salah satu instrumen penting dalam penerapan PP Tunas. Melalui mekanisme ini, setiap penyelenggara layanan dapat memahami risiko yang muncul dari produk, fitur, maupun layanan yang mereka sediakan.

Selain itu, pemerintah juga berharap perusahaan teknologi dapat melakukan berbagai penyesuaian agar layanannya lebih ramah bagi anak dan remaja.

Advertisement

Pelaku Industri Mulai Bangun Dialog dengan Pemerintah

Seiring mendekati tenggat waktu yang ditetapkan, sejumlah PSE diketahui telah mulai berkomunikasi secara aktif dengan Kemkomdigi. Beberapa di antaranya berasal dari sektor perdagangan digital yang tergabung dalam Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA).

Melalui berbagai forum diskusi dan konsultasi, para pelaku industri berupaya memahami secara lebih mendalam mengenai kewajiban yang harus dipenuhi dalam PP Tunas. Langkah ini dinilai penting agar proses kepatuhan dapat berjalan lebih efektif tanpa menghambat inovasi layanan digital.

Kemkomdigi menyambut baik inisiatif tersebut. Pemerintah bahkan berkomitmen membuka ruang dialog yang lebih luas bagi seluruh PSE yang membutuhkan pendampingan selama proses implementasi regulasi.

Advertisement

Menurut Nanci, komunikasi yang terbuka antara regulator dan industri menjadi kunci keberhasilan penerapan PP Tunas. Dengan adanya diskusi yang intensif, perusahaan dapat lebih cepat menyesuaikan sistem, teknologi, hingga kebijakan internal yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Kemkomdigi Siapkan Panduan yang Lebih Mudah Dipahami

Tidak hanya membuka ruang konsultasi, Kemkomdigi juga tengah menyiapkan panduan teknis yang lebih sederhana agar mudah dipahami oleh para penyelenggara sistem elektronik.

Pasalnya, bahasa regulasi sering kali dianggap terlalu formal dan sulit diterjemahkan ke dalam implementasi teknis. Oleh karena itu, pemerintah sedang menyusun petunjuk yang lebih praktis untuk membantu perusahaan menjalankan proses penilaian risiko sesuai ketentuan PP Tunas.

Advertisement

Panduan tersebut nantinya akan menjelaskan berbagai tahapan yang harus dilakukan PSE, mulai dari identifikasi risiko hingga langkah-langkah mitigasi yang perlu diterapkan untuk melindungi pengguna anak.

Dengan hadirnya panduan yang lebih sederhana, pemerintah berharap tingkat kepatuhan industri dapat meningkat secara signifikan.

Delapan Platform Besar Sudah Memenuhi Ketentuan PP Tunas

Sebelumnya, pada 30 April 2026, pemerintah menyampaikan bahwa delapan platform digital besar telah menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan yang diatur dalam PP Tunas.

Advertisement

Platform-platform tersebut meliputi X, Bigo Live, Threads, Instagram, Facebook, YouTube, TikTok, dan Roblox. Mereka menjadi kelompok pertama yang menjalankan penyesuaian karena memiliki jumlah pengguna anak yang cukup besar di Indonesia.

Dalam implementasinya, berbagai platform tersebut telah menerapkan pembatasan akses bagi pengguna anak, khususnya yang berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini dilakukan untuk meminimalkan potensi paparan konten yang tidak sesuai dengan usia pengguna.

Selain pembatasan akses, beberapa platform juga mengambil langkah yang lebih tegas. TikTok, misalnya, menyatakan komitmennya untuk mencegah anak berusia di bawah 16 tahun membuat akun di platform tersebut.

Advertisement

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya bersama antara pemerintah dan industri teknologi dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab.

Perlindungan Anak Jadi Prioritas Ruang Digital Indonesia

Penerapan PP Tunas menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola ruang digital nasional. Regulasi ini tidak hanya berfokus pada pengawasan platform digital, tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem internet yang lebih aman bagi generasi muda.

Melalui keterlibatan aktif pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat, diharapkan perlindungan anak di dunia digital dapat berjalan lebih optimal. Dengan demikian, anak-anak Indonesia dapat memanfaatkan teknologi secara produktif tanpa harus menghadapi berbagai risiko yang mengancam keamanan dan perkembangan mereka.

Advertisement

Ke depan, Kemkomdigi menegaskan bahwa seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia harus memandang perlindungan anak bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan bagian penting dari tanggung jawab dalam membangun ruang digital yang sehat dan berkelanjutan.

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.