Kehadiran iPhone 17 Series diperkirakan akan dirilis pada bulan September 2025. Hal ini dilihat dari peluncuran-peluncuran generasi sebelumnya yang selalu hadir di bulan tersebut.
Melihat peluncuran iPhone 16 tahun lalu, perangkat tersebut sempat terlambat masuk ke Indonesia dari perilisan globalnya. Akankah generasi selanjutnya akan memiliki nasib yang sama?
Chief Category Management Officer Erajaya Digital Eric Lee belum dapat memastikan peluncuran iPhone 17 akan tepat waktu. Pihaknya berharap tidak ada keterlambatan dalam memboyong perangkat tersebut ke Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
“Sejujurnya kami belum tahu (jadwal peluncuran iPhone 17 di Indonesia), itu ditunggu aja. Harapannya kami sih tidak meleset. Karena kayak yang lalu kan kita melihat sempat meleset, ya. Kita kawal aja sama-sama,” ungkap Eric di Kantor Erajaya pada Senin (4/8).
Lebih lanjut, hingga saat ini dirinya belum dapat memastikan terkait jadwal peluncuran iPhone 17 di Indonesia. Pasalnya, belum ada definitif timeline-nya.
Sebelumnya, peluncuran iPhone 16 di Indonesia sempat terlambat dari peluncuran globalnya. Perangkat ini resmi meluncur pada bulan April 2025 lalu.
Baca Juga
Advertisement
Awalnya, iPhone 16 Series tidak dapat dijual secara resmi di Indonesia karena belum mematuhi persyaratan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini terkait dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 mengatur ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN untuk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.
Pemerintah Indonesia melalui Kemenperin melakukan negosiasi yang alaot dengan Apple untuk memenuhi persyaratan TKDN ini. Apple sempat menawarkan investasi untuk membangun pabrik aksesori AirTag di Batan, namun hal ini tidak berpengaruh pada sertifikasi TKDN untuk iPhone karena AirTag bukan komponen langsung dari iPhone.
Meksipun demikian, pada awal Maret 2025, Kemenperin akhirnya menerbitkan sertifikat TKDN untuk 20 produk Apple. Termasuk beberapa model iPhone 16 seperti iPhone 16e, iPhone 16 Pro Max, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Plus, dan iPhone 16 standar). Ini menandakan bahwa seri iPhone 16 secara teknis telah memenuhi syarat TKDN.
Baca Juga
Advertisement
Namun, mengantongi sertifikat TKDN bukan satu-satunya syarat. Produk-produk Apple ini masih harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sertifikat postel ini diperlukan untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin, yang kemudian menjadi syarat untuk mendapatkan IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
Baca Juga
Advertisement
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.